JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kasus Pembocoran Putusan MK Naik ke Penyidikan, Denny Indrayana Tuntut Proses Pidana Dilakukan Sesuai Aturan Hukum

Pakar hukum Denny Indrayana / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pembocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu oleh pakar hukum dan advokat, Denny Indrayana, akhirnya naik ke penyidikan di Bareskrim Polri.

Mendengar kabar tersebut, Denny Indrayana menuntut agar semua prosedur hukum acara pidana maupun pemeriksaan etika advokat dilakukan sesuai aturan hukum dan perundangan yang berlaku.

Denny juga mendapat kabar bahwa aduan pelanggaran etika oleh Mahkamah Konstitusi sudah dikirim ke DPP Kongres Advokat Indonesia.

“Surat dimulainya penyidikan sudah dikirimkan kepada saya, demikian pula surat pengaduan hakim MK soal pelanggaran etika advokat, kabarnya sudah dikirimkan ke DPP Kongres Advokat Indonesia, tempat saya menjadi salah satu Vice President,” kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis, Jumat (14/7/2023).

Namun ia mengaku belum menerima bentuk fisik kedua surat tersebut karena saat ini sedang berdomisili di Melbourne, Australia.

Namun Denny menegaskan akan memperjuangkan hak-haknya selaku warga negara Indonesia atas dua masalah tersebut.

“Sayangnya, saat ini penegakan hukum kita, termasuk dalam soal etika, masih jauh dari keadilan,” kata Denny.

Menurut Denny, hukum di Indonesia masih sarat dengan praktik koruptif mafia hukum dan diskriminatif, alias tajam kepada lawan-oposisi, dan tumpul kepada kawan-koalisi.

Oleh karena itu, ia mengatakan sengaja memilih melakukan model kontrol publik yang lebih kritis, termasuk dengan mengantisipasi putusan MK.

Hal ini, kata dia, dilakukannya agar tidak mengubah sistem pemilihan legislatif menjadi proporsional tertutup, yang justru membuka kebuntuan konstitusi (constitutional gridlock) karena penolakan delapan parpol di DPR dan justru berpotensi menimbulkan keonaran.

“Termasuk menimbulkan kemungkinan penundaan pemilu yang membahayakan keamanan tanah air,” kata dia.

Denny menuturkan akan mengambil kesempatan penanganan perkara pidana ini untuk menunjukkan kepada publik, bahwa perjuangan menegakkan keadilan melawan hukum dan politik)m yang dzalim harus dilakukan dengan sekuat tenaga dan sepenuh hati.

“Saya berharap dari perjuangan saya ini dapat diambil pelajaran buat semua, bahwa hukum dan keadilan di tanah air memang masih layak diperjuangkan, apa pun risikonya,” kata dia.

Baca Juga :  Ketua MKMK Tak Habis Pikir, Setiap Kali Revisi UU MK, Selalu Saja yang Diutak-atik Cuma Soal Syarat Umur dan Masa Jabatan Hakim

Adapun terkait dengan pelanggaran etika yang diadukan MK, Denny mengatakan ia mempunyai catatan kritis terkait ini. Ia mendengar advokasi publiknya yang kritis merusak kepercayaan publik (public trust) kepada MK.

“Saya ingin katakan, kepercayaan publik seharusnya tidak dipengaruhi oleh unggahan media sosial Denny Indrayana—atau siapabpun. Tetapi semestinya, lebih ditentukan oleh kualitas putusan MK yang tidak terbantahkan, dan integritas kenegarawanan para hakim MK sendiri yang tidak terbeli,” ujarnya.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menaikkan status penyidikan kasus Denny Indrayana dalam kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian, informasi bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, membenarkan kasus Denny telah naik ke tahap penyidikan.

“Kasus sudah tahap penyidikan,” kata Ramadhan saat dihubungi Tempo, Kamis (13/7/2023).

Ramadhan belum mengungkapkan apakah sudah ada penetapan tersangka dalam kasus ini.

Berdasarkan dokumen Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dilihat Tempo, kasus Denny naik penyidikan pada 10 Juli 2023 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW.

AWW melaporkan Denny ke Bareskrim Polri pada 31 Mei lalu karena dugaan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara melalui akun Twitter-nya, @dennyindrayana.

Laporan ini buntut pernyataan Denny soal informasi penting terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Denny mengatakan MK akan mengabulkan sistem Pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.

Sebagaimana diketahui, pada 15 Juni lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal sistem pelaksanaan pemilu 2024.

Dengan putusan ini, maka pelaksanaannya tetap dilakukan secara terbuka. Putusan itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-XIX/2022 yang dibacakan pada Kamis 15 Juni 2023.

“Amar putusan, mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga :  Dinilai Memberangus Independensi Pers, AMSI, AJI, IJTI, PWI dan Dewan Pers Serempak Tolak RUU Penyiaran

 

Anwar melanjutkan, ada satu hakim yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan tersebut, yakni Hakim MK Arief Hidayat.

Sebelumnya, Denny Indrayana mengatakan apa yang ia sampaikan ke publik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah upayanya mengontrol putusan MK.

“Karena putusan MK itu bersifat final and binding, tidak ada upaya hukum apapun dan langsung mengikat begitu dibacakan di sidang yang terbuka untuk umum,” kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Minggu (4/6/2023).

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM pada 2011-2014 ini mengatakan putusan yang telah dibacakan harus dihormati dan dilaksanakan.

“Tidak ada pilihan lain. Tidak ada lagi ruang koreksi,” ujarnya.

Sebelumnya, Denny mengatakan mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan mengembalikan sistem pemilu ke proporsional tertutup atau sistem coblos partai.

Dalam unggahannya, Denny menyebut bahwa akan ada 6 hakim yang mengabulkan gugatan itu dan 3 hakim menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md meminta kepolisian memeriksa Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi tersebut.

“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” cuit Mahfud di akun Twitternya yang Tempo kutip pada Senin (29/5/2023).

 

Mahfud mengingatkan putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Ia menekankan putusan MK merupakan rahasia ketat sebelum dibacakan.

“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” kata Mahfud.

Denny menegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara. Ia mengatakan rahasia putusan Mahkamah Konstitusi ada di MK. Sedangkan, informasi yang ia dapat bukan dari lingkungan MK, pun bukan dari hakim konstitusi atau elemen lain di MK.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com