JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pegawai Kantor BPN Jadi Tersangka Kasus Korupsi Oleh Kejaksaan Negeri Sragen, Terkait Tanah OO di Desa Trombol, Mondokan Sragen Merugikan Negara Sebesar Rp 234.896.000

Suparno salah satu pegawai kantor pertanahan atau BPN saat keluar dari kantor kejaksaan negeri sragen menggunakan baju tahanan korupsi, Kamis (14/3/2024) Foto Huri Yanto
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kejaksaan Negeri Sragen kembali menetapkan satu orang tersangka kasus tanah OO atau tindak pidana korupsi penyimpangan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trombol, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah tahun 2018.

Satu orang tersangka baru kasus tanah OO Desa Trombol, Mondokan, Sragen yakni salah satu pegawai kantor BPN atas nama Suparno.

Pantauan JOGLOSEMARNEWS.COM Suparno setelah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut sejak pagi di kantor Kejari Sragen, usai dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, pegawai kantor pertanahan itu lalu keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Sragen menggenakan baju rompi tahanan korupsi dan dititipkan lapas kelas 2 A Sragen guna proses hukum selanjutnya.

Pada JOGLOSEMARNEWS.COM Kepala Kejaksaan Negeri Sragen, Virgina Hariztaviannie membenarkan penahanan terhadap salah satu pegawai kantor BPN tersebut. Tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf B UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal SS Ayat (1) Ke (le) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf B UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal S5 Ayat (1) Ke (le) KUHP.
Bermula pada tahun 2018 di Desa Trombol, Mondokan, Sragen melaksanakan kegiatan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Baca Juga :  Geger di Jembatan Gunung Kemukus Sragen, Warga Menemukan Pria Tanpa Identitas Dalam Kondisi Sakit, Polisi Dibantu Warga Lakukan Evakuasi

“Suparno pada saat itu menjabat sebagai staf seksi penanganan masalah dan pengendalian Program Pertanahan di kantor pertanahan atau BPN kabupaten Sragen dan pada saat program PTSL Tahun 2018 masuk dalam susunan panitia satuan tugas yuridis desa trombol kecamatan mondokan, saksi Bambang Tugiyono (dilakukan penuntutan pada berkas terpisah) bertanya kepada Suparno kalau ada tanah sendang yang tidak ada c nya bagaimana?” karena saksi bambang tugiyono mengetahui bahwa di wilayah desa trombol kecamatan mondokan terdapat bidang tanah yang termasuk dalam kategori tanah negara (tanah tanpa alas hak) dan belum disertifikatkan,” kata Kajari Sragen, Kamis (14/3/2024).

Setelah Bambang memberi tau tersangka tentang kondisi tanah di Desa Trombol tersebut, justru tersangka Suparno memberikan arahan terhadap Bambang dan beberapa orang lainnya untuk proses selanjutnya.

“Tersangka Suparno memberi arahan atau mengajari saksi bambang tugiyono, sayid, suharto, giyanto, Supar (keempatnya telah dilakukan penuntutan pada berkas terpisah) terkait pembuatan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tersebut agar diisi atau dibuat seolah-olah saksi bambang tugiyono, sayid, suharto, giyanto, Supar memang benar menguasai memiliki tanah tanpa alas hak tersebut selama 20 tahun secara berturut-turut guna sebagai persyaratan penerbitan sertifikat hak milik para saksi,” bebernya.

Akibat perbuatan tersangka dan beberapa orang pelaku pemrosesan tanah OO di Desa Trombol itu, negara hampir mengalami mengalami kerugian cukup besar.

Baca Juga :  Geger, Petani di Desa Baleharjo Sragen Tewas Kesetrum Listrik di Area Persawahan Dengan Kondisi Mengenaskan

“Akibat perbuatan tersangka Suparno dan bersama-sama dengan saksi Sayid, Suharto, Giyanto, Supar dan Bambang Tugiyono telah merugikan keuangan negara berupa 5 bidang tanah senilai Rp. 234.896.000 sesuai buku Laporan,” jelasnya.

Atas perbuatan tersangka dikenakan KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf B UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat

Sementara itu, menyikapi penetapan tersangka pegawai kantor pertanahan, kepala kantor BPN Sragen, Didik Purnomo tidak menampik adanya penahanan terhadap tersangka.

“Terkait dengan penahan di kejaksaan negeri Sragen ini bagian dari proses penegakan hukum, terkait kasusnya adanya tanah OO diduga disertifikatkan oleh oknum, oknum pegawai BPN saat itu bertugas menjadi anggota satgas kegiatan PTSL 2018, yang bersangkutan dulu bertugas di kantor BPN Sragen namun saat ini bertugas di kantor BPN Karanganyar, untuk kasus ini kita memberikan pendampingan terhadap yang bersangkutan, kita juga ada bantuan hukum pada yang bersangkutan,” ujarnya.

Huri Yanto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com