Beranda Umum Nasional BGN Era Dadan Beli 19.269 Motor Listrik, 5.585 Unit Ternyata Tanpa Baterai!...

BGN Era Dadan Beli 19.269 Motor Listrik, 5.585 Unit Ternyata Tanpa Baterai! Negara Rugi Rp 863 M  

Ilustrasi motor listrik | freepik

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengadaan motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) pada era Dadan Hindayana menyisakan sederet persoalan serius. Dari total 19.269 unit yang dibeli, sebanyak 5.585 unit dilaporkan tidak dilengkapi baterai. Seluruh motor yang diserahkan juga disebut tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas.

Temuan tersebut terungkap dalam penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya pada klaster pengadaan motor listrik. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut persoalan itu turut membuat kendaraan yang telah diserahkan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya maupun dicatat sebagai aset negara.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, dari ribuan motor yang tidak dilengkapi baterai tersebut, sebanyak 5.355 unit merupakan motor listrik jenis trail, sedangkan 230 unit lainnya berupa skuter atau bebek.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai,” kata Anang seperti dikutip, Senin (12/10/2026).

Persoalan tidak berhenti pada kelengkapan baterai. Menurut Anang, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan juga tidak dilengkapi pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi tersebut menyebabkan kendaraan tidak bisa digunakan dan tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

Baca Juga :  Kabar Baik bagi Penulis, Pajak Royalti Bakal Dipangkas 90%!  Aturan Ditargetkan Terbit November 2026  

“Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN),” ujarnya.

Di tengah persoalan tersebut, hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian dalam perkara ini mencapai Rp 863.846.166.953 atau sekitar Rp 863,8 miliar.

Besarnya nilai kerugian itu membuat perkara pengadaan motor listrik menjadi salah satu bagian penting dalam pengusutan dugaan korupsi tata kelola program MBG. Namun, perkara tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejagung kini telah melimpahkan lima tersangka dari klaster pengadaan motor listrik kepada jaksa penuntut umum. Mereka berasal dari unsur pejabat pengadaan di BGN dan pihak swasta.

Kelima tersangka tersebut yakni BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), disebut sebagai Kolonel Budi Utomo; GB, Direktur PT ASE dan PT AKI; AM atau Andri Mulyono, Komisaris PT ASE dan PT YAT; YY, Direktur PT YAT; serta AA, Direktur PT ASE.

Baca Juga :  Kerugian Negara Kasus Motor Listrik MBG Tembus Rp 863 Miliar, Ribuan Unit Tanpa Baterai

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Mereka juga dikenai sangkaan subsider Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Kejanggalan berupa ribuan motor tanpa baterai serta ketiadaan pelat nomor kendaraan dinas menjadi bagian dari persoalan yang terungkap dalam pengadaan tersebut. Sementara itu, proses hukum terhadap lima tersangka berlanjut setelah pelimpahan perkara kepada jaksa penuntut umum. [*]  Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.