JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Fix, DPRD Sragen Pastikan Perda Miras Disahkan Sebelum Lebaran

Ribuan liter miras ciu hasil operasi pekat dimusnahkan di mapolres Sragen, Selasa (15/5/2018). Foto/Wardoyo
   
Ribuan liter miras ciu hasil operasi pekat dimusnahkan di mapolres Sragen, Selasa (15/5/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN-  DPRD Sragen memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  Miras bakal segera disahkan. Ditargetkan bulan ini,  Perda yang sudah belasan tahun tarik ulur dan dinantikan itu akan segera disahkan.

“Sudah fasilitasi ke Provinsi, tinggal sinkronisasi. Setelah sinkronisasi baru diparipurnakan dan disahkan,” papar Wakil Ketua DPRD Sragen,  Bambang Widjo Purwanto ditemui usai menghadiri pemusnahan Miras di Polres Sragen,  Selasa (15/5/2018).

Baca Juga :  Jangan Sampai Ketinggalan Nobar Semifinal Indonesia vs Uzbekistan di Alun-alun Sragen, Ada Hadiah 2 Unit Sepeda dan Hadiah Hiburan!

Ia menggaransi maksimal bulan ini, Perda Miras sudah bisa disahkan. Ia berharap kehadiran Perda Miras bisa menekan peredaran Miras di Sragen.

Ketua Pansus Raperda Miras,  Faturrahman membenarkan jika saat ini pembahasan sudah memasuki tahapan sinkronisasi. Raperda juga sudah difasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Jateng dan tinggal melewati sinkronisasi saja sebelum disahkan.

Baca Juga :  Kabupaten Sragen Rayakan Hari Jadi ke-278 dengan Pesta Rakyat dan Berbagai Lomba

“Sudah dijadwalkan sinkronisasinya minggu depan. Sehingga sebelum Lebaran,  Perda sudah bisa disahkan, ” tukasnya.

Soal esensi penting di Perda itu,  Ketua Fraksi PKB itu menyampaikan ada beberapa aturan terkait pelarangan penjualan miras namun ada pula kebijakan lokal yang diakomodasi. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com