WONOGIRI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri melarang sapi betina produktif disembelih.
Larangan menyembelih sapi betina tersebut berlaku untuk seluruh ternak sapi di Wonogiri. Hal itu untuk menjaga populasi ternak sapi tetap tinggi di Wonogiri.
“Tidak boleh menyembelih sapi betina, khususnya yang masih produktif,” tegas Kepala Bidang (Kabid) Peternakan Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (Dislapernak) Wonogiri, Sutardi, di sela roadshow sosialisasi dan pemotongan hewan kurban, Selasa (14/8/2018).
Hal itu, sebut dia, untuk menjaga populasi ternak sapi di Wonogiri tetap tinggi. Jumlah ternak sapi di Wonogiri merupakan yang tertinggi kedua di Jateng. Saat ini mencapai jumlah 157 ribu ekor. Dari jumlah itu 40 persen di antaranya merupakan betina produktif.
“Kami sudah mengimbau ke para peternak maupun penjagal sapi,” sebut dia.
Larangan penyembelihan sapi betina produktif itu, jelas dia, tertuang dalam Pasal 18 ayat 4 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.
Sementara dalam pasal 86 di undang-undang yang sama diatur sanksi pidana kurungan bagi yang melanggar. Yakni paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 100 juta serta paling banyak Rp 300 juta.
Sapi betina boleh disembelih, menurut dia, jika sudah tidak produktif. Di antaranya minimal lima kali melahirkan atau delapan tahun umurnya, lumpuh atau cacat kelahiran. Jika akan dipotong pun semestinya ada surat keterangan dari dokter.
Sementara sosialisasi pemotongan hewan kurban, digelar di semua kecamatan di Wonogiri dengan sistem pembagian distrik. Peserta asalah para takmir masjid dengan materi dari jagal bersertifikat dan Kementerian Agama. Aris Arianto
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com