JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Edarkan Tembakau Gorilla, 2 Pemuda Langsung Dibekuk Polisi. Dijual Rp 25.00 Perbat

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

TEMANGGUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM  DM (23) warga Kelurahan Parakan Kauman, Kecamatan Parakan,  Kabupaten Temanggung bersama DY (21) warga Desa Pasuruhan Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung harus meringkuk di sel tahanan Polres setempat. Pasalnya keduanya telah terbukti sebagai pengedar Narkotika jenis Tembakau Gorila, Rabu (20/02/19).

Kapolres Temanggung, AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kasat Narkoba AKP Sri Haryono mengatakan, terungkapnya peredaran ganja sintetis atau tembakau gorila ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di Taman Bambu Runcing Parakan Temanggung sering digunakan untuk transaksi ganja sintetis tersebut.

Baca Juga :  Peduli Dunia Anak, Crazy Rich Joko Suranto Rogoh Kocek Pribadi Rp 1 Miliar Bangun Taman Bermain di Grobogan

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi sebagai tempat transaksi. Kedua tersangka kami amankan ditempat berbeda namun masih dalam satu wilayah Parakan,” terangnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Sri Haryono menambahkan, keterangan dari salah satu tersangka barang haram itu dibeli melalui media sosial Instagram dengan pembayaran via transfer ke nomor rekening. Ia mematok tarif  yang Rp 190 ribu per paket dan dijual kembali Rp 25 ribu per batang.

Dari kedua tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus Narkotika jenis tembakau gorila berat kotor 7,12 gram, 7,15 gram dan 3,43 gram, 3 lintingan Narkotika jenis tembakau gorila, 2 pack kertas rokok, 1 buah kardus kecil, 1 buah bungkus rokok bekas, uang tunai Rp. 42 ribu dan 2 buah Handphone sebagai alat transaksi.

Baca Juga :  Peduli Dunia Anak, Crazy Rich Joko Suranto Rogoh Kocek Pribadi Rp 1 Miliar Bangun Taman Bermain di Grobogan

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 penjara dengan denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 milyar,” pungkasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com