JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Babak Baru Kasus Penyimpangan Komputer SID 196 Desa di Sragen. Kejari Periksa 2 Rekanan Penyuplai Komputer!

Agung Riyadi. Foto/Wardoyo
   
Agung Riyadi. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen memastikan penanganan kasus dugaan penyimpangan pengadaan komputer Sistem Informasi Desa (SID) senilai Rp 3,9 miliar di 196 desa di Sragen jalan terus. Tim Pidana Khusus (Pidsus) kembali melanjutkan penanganan dengan memeriksa sejumlah pihak.

Kajari Sragen, Syarif Sulaeman melalui Kasie Pidana Khusus, Agung Riyadi mengatakan penanganan kasus SID tetap jalan terus. Menurutnya tim masih mengintensifkan melanjutkan permintaan keterangan dan data ke sejumlah pihak.

Yang terbaru, yang diperiksa adalah pihak rekanan atau vendor penyuplai komputer ke desa-desa. Agung menyebut rekanan yang diperiksa antara lain berinisial PRMK dan WDKM.

“Masih jalan terus. Kemarin baru kita periksa rekanan penyuplai komputernya. Kami juga lacak pemasok barangnya,” papar Agung kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Ia menegaskan penanganan kasus SID tetap berjalan. Namun pihaknya tetap berhati-hati dan tidak akan gegabah mengingat kasus itu melibatkan 196 desa.

Perihal indikasi pidana atau penyimpangan, Agung mengaku belum bisa menyampaikan. Menurutnya saat ini masih dilakukan pelengkapan data dan keterangan yang masih kurang.

Sebelumnya, sejumlah pihak menyoroti penanganan kasus SID yang terkesan lamban dan berlarut-larut.

Baca Juga :  Pupuk Subsidi di Sragen Dijual Bebas di Media Sosial Facebook, Politikus Senior Sragen Bambang Widjo Purwanto: Kok Dibiarkan, Apa Peran KP3 Dalam Pengawasan?

Salah satunya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Tumpas Korupsi (Gertak) Karanganyar yang sampai mengirim surat mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen untuk segera menuntaskan penanganan kasus dugaan penyimpangan proyek pengadaan komputer sistem informasi desa (SID) di 196 desa di Sragen. Pasalnya, hingga 10 bulan berjalan, hingga kini belum ada tanda-tanda kejelasan atas kasus tersebut.

Ketua LSM Gertak, Agung Sutrisno mengungkapkan pihaknya terpaksa mengirim surat karena memandang penanganan kasus SID, berjalan sangat lamban. Bahkan, ia menyebut penanganan kasus itu cenderung berjalan mundur.

“Padahal alat bukti sudah ada dan kami serahkan sejak laporan kami masukkan Maret 2018. Kemudian Kejaksaan juga sudah memeriksa para Kades, pihak dinas dan penyedia jasa yang menyuplai komputernya. Tapi kok sampai sekarang kelihatan adem ayem tanpa ada progress apapun,” papar Agung kepada wartawan seusai mendatangi Kejari.

Ia menguraikan desakan itu dilontarkan lantaran sebagai salah satu pihak pelapor, pihaknya berhak untuk mengawal penanganan kasus itu. Sebab kasus itu melibatkan 196 desa dengan anggaran hampir Rp 3,9 miliar.

Selain itu, bukti-bukti indikasi pengondisian, penyimpangan spek juga sudah dilampirkan. Kemudian, dari pantauannya, salah satu pimpinan eksekutif di Pemkab juga sudah sempat mengakui adanya kesalahan prosedur dalam pengadaan SID.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

Menurutnya Kejari harus mempertanggungjawabkan penanganan kasus itu karena sudah dilakukan pemeriksaan maraton ke banyak pihak yang terkait.

Agung memandang tidak adanya kejelasan progress kasus itu akan memunculkan persepsi negatif Kejari di mata publik. Pihaknya malah mengendus ada  indikasi unsur kesengajaan dari Kejari untuk menghilangkan kasus itu perlahan-lahan.

“Kalau memang tidak cukup bukti silakan keluarkan SP3. Tapi kalau sudah cukup, segera lanjutkan sehingga ada kejelasan. Kalau begini kan sama artinya menggantung nasib dan status 196 Kades, dinas dan banyak pihak. Padahal mereka sudah diperiksa bahkan ada Kabid di dinas PMD yang malah sudah disanksi mutasi,” terangnya.

Lebih lanjut, Agung menegaskan surat desakan itu juga dilayangkan karena pihaknya mencium ada indikasi kasus itu dijadikan komoditas politik. Sebab rumor yang beredar kasus itu dimainkan sejumlah pihak yang hendak memanfaatkan situasi untuk membantu mengupayakan menutup kasus itu.

“Kami berikan waktu satu minggu. Kalau memang Kejari tak sanggup, kami akan mendesak Kejati dan Kejagung untuk mengambilalih kasus itu,” ujarnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com