

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Sragen memastikan tidak memberikan izin terkait rencana kegiatan pengesahan warga baru persaudaraan setia hati terate (PSHT) Cabang Sragen dari kelompok Parluh 16 (Jogja Jakarta atau JJ) yang sedianya digelar Minggu (15/9/2019).
Semua Kapolsek bahkan diperintahkan untuk membubarkan jika ada kegiatan pengesahan pada hari ini, karena dinilai tanpa pemberitahuan.
Penegasan itu disampaikan oleh Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasubag Humas AKP Agus Jumadi, Minggu (15/9/2019) petang. Ia mengatakan pemberitahuan penolakan izin itu juga sudah disampaikan oleh Kabag Ops Polres Sragen, AKP Yohanes Trisnanto kepada jajaran pengurus PSHT Parluh 17 atau PSHT Pusat Madiun yang berkumpul pada siang tadi.
“Kami menyampaikan informasi bahwa terkait permohonan kegiatan pengesahan warga baru dari PSHT Parluh 16 yang sedianya akan dilaksanakan pada hari ini, Minggu 15 September 2019, secara resmi pimpinan Polres Sragen menolak permohonan tersebut,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .
Ia menguraikan Polri dalam hal ini Polres Sragen juga tidak memberikan rekomendasi atas kegiatan tersebut (pengesahan warga baru PSHT Parluh 16).
Menurutnya hal itu perlu disampaikan agar sedulur-sedulur PSHT bisa memahami bahwa langkah Polri semata-mata dilakukan atas pertimbangan demi kepentingan masyarakat banyak, terutama terkait masalah keamanan dan ketertiban masyarakat.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pada hari ini tadi, Polres Sragen juga tidak menerima pemberitahuan kegiatan pengesahan di tempat lain, khususnya di wilayah hukum Polres Sragen.
Tempat lain yang dimaksud adalah di kecamatan-kecamatan. Menurutnya hal itu mengandung arti bahwa hari ini tidak ada pemberitahuan ke Polri.
“Para Kapolsek juga sudah kita perintahkan manakala ada kegiatan pengesahan, itu berarti ilegal dan dapat dibubarkan,” tandasnya.
- Kontak Informasi Joglosemar News :
- Redaksi : [email protected]
- Promosi : [email protected]
- Kontak : [email protected]