JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

3 Terdakwa Kasus Perbankan Bank UOB Solo Dituntut 5 Tahun Penjara, Ini Harapan Korban Roestiana Dewi

Sidang kasus kejahatan perbankan UOB Solo di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (06/07/20). Foto: JSNews/Prabowo
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tiga terdakwa kasus kejahatan perbankan UOB Solo masing-masing Natalia Go, Vincencius Hendri, dan Meliawati dituntut hukuman 5 tahun penjara plus denda Rp 5 miliar subsider enam bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (13/07/20).

Menanggapi hal tersebut, sang pelapor yang juga korban yakni Roestina Cahyo Dewi menyerahkan sepenuhnya tutuntan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hanya saja, dirinya memiliki harapan besar saat vonis nantinya.

“Saya tidak bisa memberikan penilaian ini benar atau salah. Harapan saya, nanti dalam putusan Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya,” kata Dewi kepada awak media.

Dewi mengklaim pihaknya telah dirugikan dalam kasus ini baik secara materil maupun formil. Untuk itu, dirinya berharap adanya putusan hukuman yang adil dari hakim.

Baca Juga :  Ada Keluhan Soal Kaum Pelangi di Kawasan Stadion Sriwedari Solo, Satpol PP Intensifkan Patroli

“Tanda-tangan saya sudah dipalsukan dan saya juga kehilangan uang tabungan yang dimana itu rekening joint and. Kalau memang dari Bank UOB merasa tidak ada kesalahan prosedur ya sah-sah saja. Kami berpedoman pada fakta persidangan yang ada saja.” tegasnya.

Sebelumnya, JPU Rr Rahayu Nur Raharsi memaparkan, tuntutan berat tersebut juga upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Sehingga sesuai tujuan kepidanaan adanya sanksi pidana tersebut untuk mencegah orang mengulangi perbuatannya, sekaligus untuk mencegah orang lain melakukan hal yang sama perbuatan pidana tersebut dan untuk melindungi masyarakat.

Baca Juga :  Diiringi Gamelan Jawa, Astrid Kembalikan Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Solo ke Gerindra

“Berdasarkan fakta persidangan dari keterangan saksi ya kami merasakan ini cukup bukti untuk. Kami bisa menyatakan bahwa dakwaan kami terbukti,” papar dia.

Kasus tindak pidana kejahatan perbankan itu berdasar pengembangan atas laporan Roestina Cahyo Dewi terhadap Waseso. Dimana dalam perkara pemalsuan surat, Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 7 Agustus 2017 memutuskan hukuman penjara bagi Waseso selama tiga tahun.

Adapun temuan penyidik yang kemudian dijadikan dasar bagi jaksa untuk mendakwa ketiga terdakwa karena para terdakwa tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga mengakibatkan kerugian pada Roestina Cahyo Dewi sebesar Rp 21,6 miliar. Prabowo 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com