JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Catat, Balon Bupati atau Wabup di Sragen Diwajibkan Lampirkan Hasil Swab Test Saat Mendaftar. KPU Ingatkan Paslon dan Parpol Tak Bawa Massa Saat Daftar, Ini Yang Boleh Hadir!

Minarso. Foto/Wardoyo
   
Minarso. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen menyampaikan kandidat calon bupati dan wakil bupati harus melampirkan hasil swab test saat mendaftar ke KPU nanti.

Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 4 September 2020- 6 September 2020 mendatang. Ketua KPU Sragen, Minarso mengatakan salah satu syarat pendaftaran paslon adalah hasil tes swab.

“Iya benar pendaftaran harus pakai tes swab sebagai salah satu persyaratannya. Artinya calon harus melakukan tes swab mandiri biaya pribadi. Hasil swab harus dibawa bersamaan pada saat pendaftaran,” paparnya seusai rapat sosialisasi ke parpol, Senin (31/8/2020).

Minarso menguraikan tujuan dari tes swab itu adalah nanti untuk pihak rumah sakit itu agardalam menerima calon yang akan dites kesehatannya nanti biar diketahui mana calon yang steril.

Artinya bisa diketahui mana calon yang tidak terkena covid-19 dan mana yang terkena covid-19.

Sehingga manakala ada calon yang terkena covid berarti rumah sakit nantinya bisa memberikan pelayanan tersendiri dan tempatnya tersendiri dan sebagainya.

Baca Juga :  AKBP Jamal Alam Kapolres Sragen Adakan Doa Bersama Lintas Agama, Sampaikan Ucapan Terimakasih Kapolda Jateng Untuk Masyarakat, Pemilihan Kepala Daerah 2024

“Intinya untuk memperlancar tes kesehatan,” terangnya.

Sosialisasi yang disampaikan ke para pengurus parpol itu terkait dengan persyaratan dan tata cara pendaftaran paslon oleh parpol pengusung ke KPU.

Minarso menguraikan sosialisasi itu merupakan kelanjutan dari sosialisasi sebelumnya yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu.

“Materinya soal pemantapan kemudian perkembangannya untuk pencalonan ada kesulitan atau tidak. Hanya itu saja,” tukasnya.

Minarso juga mengimbau paslon dan parpol tak perlu membawa banyak massa saat mendaftarkan ke KPU. Pihaknya tidak membatasi jumlah tapi meminta hanya yang berkepentingan saja yang hadir.

Hal itu dikarenakan situasi masih masa pandemi sehingga sebisa mungkin menghindari kerumunan.

“Jadi nanti hitungannya bukan jumlah orangnya tetapi yang wajib diundang. Di antaranya yang wajib hadir itu paslon yang mendaftar, Ketua Sekretaris partai pengusung tingkat kabupaten, legal officer (LO) parpol, ketua timses tingkat kabupaten, dan Bawaslu. Itu yang wajib. Tidak boleh membawa massa jumlah banyak, tadi sudah kita sampaikan kesepahaman mengingat dan menimbang tolong nanti parpol porpol kita himbau agar tidak membawa massa,” tandasnya.

Baca Juga :  Pupuk Subsidi di Sragen Dijual Bebas di Media Sosial Facebook, Politikus Senior Sragen Bambang Widjo Purwanto: Kok Dibiarkan, Apa Peran KP3 Dalam Pengawasan?

Untuk pendaftaran akan dibuka tiga hari mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB di dua hari pertama. Sedang hari terakhir dibuka sampai pukul 24.00 WIB. Wardoyo

Masa pendaftaran Bakal Paslon selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 4 s/d 6
September 2020, dengan jadwal sebagai berikut :

1) Hari pertama dan hari kedua pendaftaran (Jum’at dan Sabtu, 4 dan 5
Sept 2020) dilaksanakan pada pukul : 08.00 s/d. 16.00 WIB;
2) hari ketiga pendaftaran (Minggu, 6 Sept 2020) dilaksanakan pada pukul :
08.00 s/d. 24.00 WIB.
2. Tempat Pendaftaran :
Di Kantor KPU Kabupaten Sragen, JI. Letjen Sutoyo No. 74, Sragen.
Sumber: KPU Sragen

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com