JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Pelaku Teror Perkosaan Kolor Ijo di Kroyo Akhirnya Tertangkap. Diamankan Warga Saat Ngintip, Nih Penampakannya!

Dua pelaku kolor ijo saat diamankan Polres Purworejo. Foto/Humas Polda
   

 

PURWOREJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masih ingat dengan teror kolor ijo yang memperkosa gadis dan mencuri BH beberapa tahun lalu.

Sempat menjadi misteri, aktor kolor ijo yang berkembang pada tahun 2019 tentang akhirnya terungkap oleh Polres Purworejo.

Warga menangkap basah pelaku kolor ijo dan kemudian ramai-ramai dibawa ke balai desa.

Polres Purworejo pun berhasil mengamankan dua tersangka pelaku yakni TS (28) dan N (30), keduanya warga Desa Kroyo, Kecamatan Gebang, Purworejo.

Dalam gelar perkara tadi, Jumat (9/4/2021), Kasubag Humas Polres Purworejo Iptu Madrim didampingi KBO Sat Reskrim Polres Purworejo Iptu Khusen Martono menyebutkan, aksi keduanya terungkap Minggu (4/4/2021) sekitar pukul 05.00 WIB.

Baca Juga :  Komplotan Perampok Spesialis Toko Emas Bersenpi Dibekuk Polda Jateng Setelah Ditembus Timah Panas

Mereka ditangkap warga Desa Kroyo mengamankan TS yang sedang mengintip di rumah salah satu warga.

“Pelaku kemudian dibawa ke Balai Desa. Setelah didesak warga, pelaku yang belum menikah itu mengaku bahwa dirinya yang selama ini mengambil celana dalam dan BH di Desa Kroyo sejak tahun 2018. Ia juga mengaku melakukan perbuatan tersebut bersama pelaku lain yakni R (32),” kata KBO Sat Reskrim Polres Purworejo saat memimpin konferensi pers.

Polisi akhirnya menciduk tersangka pelaku R. Keduanya juga mengaku, selain melakukan pencurian celana dalam dan BH, juga melakukan perbuatan cabul terhadap dua gadis di bawah umur.

Keduanya dicabuli saat orang tua mereka sedang melaksanakan shalat subuh di mushola. Kejadian itu dilaporkan orang tua korban ke Polres Purworejo pada tanggal 7 April lalu.

Baca Juga :  Golkar Dorong Pasangan Ahmad Luthfi – Wihaji dalam Pilgub Jateng Nopember Mendatang

Kepada media, TS mengaku melakukan perbuatan itu untuk melampiaskan hawa nafsunya karena ia belum menikah.

Sedangkan N yang sudah menikah mengaku melakukan perbuatan tersebut karena penasaran dan diajak oleh TR.

Akibat perbuatannya, keduanya disangka melakukan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak.

Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com