SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – KPU Solo mendeteksi adanya 11 nama warga Solo tercatat menjadi anggota dua parpol (partai politik) sekaligus.
Hal itu terdeteksi saat dilakukan tahapan verifikasi administrasi keanggotaan parpol yang dijadwalkan selesai tanggal 3 September 2022 lalu.
Komisioner KPU Solo Divisi Teknis Penyelenggara, Suryo Baruno mengatakan, dari 11 nama tersebut, lima diantaranya telah melakukan klarifikasi. Sedangkan enam lainnya hingga batas ditentukan tidak melakukan klarifikasi.
“Maka enam nama yang tidak melakukan klarifikasi tersebut dicoret. Dicoret dari daftar keanggotaan semua parpol,” paparnya, Selasa (6/9/2022).
Suryo menambahkan, kelima nama yang terindikasi masuk dalam kategori ganda eksternal tersebut berasal dari tiga parpol berbeda.
Dia mengungkapkan, ketiga parpol tersebut ada yang merupakan parpol lama dan parpol baru.
“Tapi sudah klir, mereka sudah melakukan klarifikasi dengan pembuktian. Sedangkan enam lainnya masuk kategori tidak memenuhi syarat. Mereka dicoret,” imbuhnya.
Sementara itu, tercatat sebanyak 24 parpol yang tercatat di Sipol memiliki kepengurusan semua di Kota Solo. Dari seluruh parpol tersebut, tercatat ada 22.525 keanggotaan dalam partai.
“Jumlah itu yang sekarang kami perhatikan. Sebanyak 22.525 keanggotaan untuk 24 parpol yang ada di Solo,” ungkapnya. Prihatsari
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com