JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Soal Polemik Kafe D’ Brothers Colomadu, Bupati Juliyatmono  Sebut Pemkab Karanganyar Tak Mungkin Robohkan Bangunan, Karena Riskan Digugat Investor

Bupati Karanganyar, Juliyatmono / Foto: Beni Indra
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Terkait polemik keberadaan kafe D’ Brothers yang berganti nama baru menjadi  Black Arion di Desa Gedongan, Colomadu, Karanganyar,  menegaskan bahwa letak permasalahan dipicu oleh Kades setempat yang lancang memfungsikan lahan tanpa izin Pemkab.

Akhirnya, kasus itu berkepanjangan dan rumit,  sehingga jika Pemkab Karanganyar main hakim sendiri membongkar bangunan,  maka akan digugat oleh investor.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Bupati Karanganyar Juliyatmono MM menanggapi sorotan DPRD Karanganyar.

Apalagi, kasus tersebut sudah hampir setahun belum tuntas dan hingga Jumat (9/9/2022) masih terjadi reaksi ketidakpuasan warga masyarakat meminta audiensi dengan Pemkab Karanganyar.

“Saya tegaskan masalah tempat hiburan Di Desa Gedongan, Colomadu itu, Bupati berada pada posisi tidak miliki kewenangan untuk itu karena jika Bupati menggusur bangunan pasti digugat padahal itu murni urusan Kades Gedongan,” tegas Bupati Juliyatmono.

Bupati pun menyebut secara tegas bangunan itu tidak memiliki izin karena tanah itu memang belum diizinkan untuk dibangun apapun, tetapi Kades Gedongan nekad mengizinkan kerja sama dengan investor hingga akhirnya disoal oleh Badan Perwakilan Desa (BPD) dan masyarakat setempat.

Untuk itulah Bupati menegaskan situasinya sulit bagi Pemkab Karanganyar melakukan penggusuran bangunan karena itu sudah menjadi urusan Kades Gedongan. Apalagi Bupati sudah memberikan pengarahan kepada Kades Gedongan tetapi tidak diindahkan.

Meski demikian Bupati menjelaskan satu-satunya jalan keluar adalah Kades Gedongan membuat surat permohonan kepada Bupati bahwa pihaknya tidak memiliki kesanggupan untuk melakukan pembongkaran bangunan tersebut.

Setelah itu barulah Pemkab Karanganyar melakukan pengkajian lebih lanjut guna diambil keputusan.

“Itupun risiko tinggi karena tempat itu sudah terlanjur beroperasional meski status kontrak dilahan kas desa maka tentu Pemkab Karanganyar bersikap berhati -hati,” tandas Bupati.

Pasalnya,  pihak investor tentu siap dengan langkah hukum.

Sebagai informasi hingga sekarang kasus kafe D’ Brothers di Desa Gedongan, Colomadu tak kunjung selesai.  Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com