JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

SPI Sebut Harga Beras Naik Rata-rata Rp 1.000 per Kilogram, Diprediksi Akan Terus Naik Hingga Awal 2023

Stok beras Bulog di salah satu gudang penyimpanan di wilayah Surakarta. Foto: Bulog
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Harga beras saat ini mengalami kenaikan rata-rata sebesar 10 hingga 15 persen atau Rp 1.000 rupiah per kilogram.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Pengkajian dan Penerapan Agroekologi Serikat Petani Indonesia (SPI), Muhammad Qomarunnajmi, Rabu (15/9/2022).

“Dilihat dari harga bulan Agustus, rata-rata naik Rp 1.000 per kilogram, untuk semua kelas beras,” ujarnya saat dihubungi Tempo, Rabu, (15/9/2022).

Lanjutnya , kenaikan harga beras terjadi lantaran kini curah hujan masih tinggi dan belum memasuki musim panen. Ia pun memprediksikan harga beras akan terus naik hingga awal tahun 2023.

Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menguraikan harga beras kualitas premium di penggilingan mencapai Rp 9.901 per kilogram atau naik 2,83 persen. Sedangkan beras kualitas medium di penggilingan sebesar Rp9.358 per kilogram atau naik 2,93 persen. Kemudian harga beras luar kualitas di penggilingan mencapai Rp9.069 per kilogram atau naik 1,84 persen.

Adapun harga rata-rata gabah kering panen atau GKP di tingkat petani kini mencapai Rp4.865 per kilogram atau naik 6,49 persen. Sedangkan di tingkat penggilingan, harganya Rp4.986 per kilogram atau naik 6,49 persen.

Sementara itu, rata-rata harga gabah kering giling (GKG) di tingkat petani mencapai Rp5.495 per kilogram atau naik 5,47 persen. Sedangkan di tingkat penggilingan, harganya Rp5.615 per kilogram atau naik 5,49 persen.

Harga gabah di luar kualitas di tingkat petani mencapai Rp 4.532 kilogram atau naik 5,27 persen. Di tingkat penggilingan, harganya mencapai Rp4.640 per kilogram atau naik 5,16 persen.

Baca Juga :  Buruknya Pilpres 2024 Diharapkan Tidak Dikloning di Pilkada

Henry menyebutkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik, terdapat kasus harga di bawah HPP di tingkat petani sebanyak 149 kasus atau 8,96 persen. Sedangkan di tingkat penggilingan, ada sebanyak 323 kasus atau 19,42 persen.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pun mengungkapkan harga beras saat ini memang mengalam sedikit kenaikan. Menurutnya, berapa pun kenaikan harga beras, tetap harus diwaspadai karena sangat mempengaruhi tingkat inflasi.

“Walaupun beras naik 100 perak berbahaya,” ujarnya di pabrik PT Pratama Abadi Industri, Serpong, Tangerang Selatan pada Selasa, 13 September 2022.

Hal itu lantaran kenaikan harga beras menurutnya langsung berdampak pada inflasi hingga lebih dari 3,3 persen. Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan akan berkoordinasi dengan Perum Bulog untuk segera melakukan operasi pasar.

Zulkifli pun mengungkapkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga sudah meminta dan mengarahkan para walikota dan gubernur untuk peka dan mengecek harga pangan, termasuk beras di daerahnya masing-masing.

Di sisi lain, Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) telah menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, tentang Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam rangka Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga bagi Keluarga Penerima Manfaat.

Kepala nfa Arief Prasetyo Adi, mengatakan aturan itu dirilis untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras. “Peraturan Badan Pangan Nasional atau Perbadan mengenai Penyaluran CBP ini merupakan salah satu instrument yang dibutuhkan dalam upaya pemerintah mengendalikan inflasi,” ujarnya melalui keterangan tertulis pada Selasa, 13 September 2022.

Baca Juga :  Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Mahfud MD Akan Kembali Mengajar untuk Luruskan Cara Berhukum yang Beretika

Pasalnya, kata Arief, beras merupakan komoditas pangan utama yang fluktuasi harganya sangat mempengaruhi tingkat inflasi nasional. Menurut dia, perbadan tentang penyaluran cadangan beras pemerintah ini menjadi payung hukum bagi penyaluran beras pemerintah untuk kelompok masyarakat tertentu atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Ia menjelaskan penyaluran ini dilaksanakan melalui kegiatan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) yang digelar oleh NFA dengan menugaskan Perum Bulog. Penerima beras adalah keluarga tidak mampu yang telah didata oleh Kementerian Sosial.

Penyaluran CBP melalui KPSH ini akan dilaksanakan sampai dengan pada 31 Desember 2022. Pelaporan pelaksanaan yang akan dilakukan setiap bulan oleh Bulog itu, setidaknya meliputi rincian realisasi penyaluran dan jumlah KPM. Laporan disampaikan kepada Badan Pangan Nasional, kemudian ditembuskan ke kementerian terkait. Ia berujar setiap pihak yang terkait berhak dan harus mengetahui pelaksanaan kegiatan itu, sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban pada masyarakat.

Peraturan Badan Pangan Nomor 4/2022 tersebut juga memuat Tim Pemantau dan Evaluasi yang terdiri dari beberapa lembaga seperti Kementeriam Koordinator Perekonomian, Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementeriam Pertanian, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Sekretariat Kabinet, dan Polri.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com