JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Proyek Pembangunan Jembatan Bumiaji-Wonotolo Gondang Sragen Bermasalah dan Dilakukan Penghentian Sementara

Proyek Pembangunan Jembatan Bumiaji-Wonotolo Gondang Sragen Bermasalah, Kamis (26/10/2023) || Huri Yanto
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Proyek pembangunan Jembatan gantung penghubung Desa Wonotolo-Bumiaji, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah diduga bermasalah.

Informasi yang beredar pihak pelaksana hingga saat ini belum menerima sepeser pun pembayaran hasil keringat mereka selama bekerja mengerjakan proyek jembatan penghubung dua desa tersebut.

Lantas pihak yang dirugikan mencegah pembangunan dilanjutkan untuk sementara waktu sampai pembayaran jelas.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun di lapangan, Jembatan Gantung mengunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 2,64 miliar rupiah, padahal proyek jembatan tersebut harus rampung pada 28 Desember mendatang.

Namun pihak pemenang tender yakni PT. Vishaka Adi Perkasa belum merampungkan kewajiban lebih dari Rp 1 miliar pada pihak yang mengerjakan proyek tersebut.

Baca Juga :  Empat Orang Warga Sukodono Ditangkap Tim Macan Putih Polres Sragen Gara-Gara Asyik Judi Gonggong

Pada awak media, kuasa Hukum dari pihak pelaksana di lapangan Sri Kalono menyampaikan kliennya yakni Bayu Ronggo Wahono mendapatkan order kerjasama dari sebuah PT asal Semarang. Hingga pekerjaan sampai 52 persen, belum ada pembayaran pada pihak yang mengerjakan di lapangan.

“Iya padahal sekitar Rp 1,3 miliar sudah diterima oleh PT tersebut. Namun belum ada satu rupiah pun diterima dari klien kami,” kata Kalono Kamis (26/10/2023).

Tidak ha ya itu, pihak Kalono juga menyampaikan pekerjaaan yang dilakukan yakni boor pel. Terkait pekerjaan yang berkaitan dengan struktur didalam.

Sehingga lantas saat ini pekerjaan dialihkan ke pihak yang lain. Sehingga patut diduga ada upaya penipuan dan penggelapan perihal pekerjaan jembatan gantung tersebut.

Baca Juga :  Geger! Warga Karangmalang Sragen Ditemukan di Dasar Sumur, Asbes Penutup Sumur Pecah dan Korban Terperosok

“Penipuan terkait pembayaran, sampai saat ini tidak kunjung dibayar,” bebernya.

Lantas dia meminta dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menghentikan sementara pekerjaan jembatan tersebut. “Kami minta penghentian ke Kementerian,” jelasnya.

Menurutnya sesuai hukum perdata, perjanjian tidak harus tertulis. Selama perjanjian lisan dan ada saksi, disertai bukti transfer dan yang lain.

Pihaknya akan menjaga terkait pekerjaan ini untuk tidak dilanjutkan sementara. Karena yang sudah dikerjakan di Boor pel adalah harta atas kliennya. “Kami jaga, tidak bisa ada pekerjaan lain diatasnya,”ujarnya.

Huri Yanto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com