JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Aksi Calo PNS di Sragen Meluas. Satpam RSUD dan Penjaga SD Disebut Pasang Tarif Setara Satu Mobil

Bukti kuitansi serah terima uang untuk membayar uang ke pelaku. Foto/JSnews

 

Bukti kuitansi serah terima uang untuk membayar uang ke pelaku. Foto/JSnews

SRAGEN– Kasus percaloan PNS di Sragen kembali menjadi sorotan. Satu persatu kasus penipuan berkedok janji manis membantu meloloskan menjadi PNS itu kembali terkuak ke publik.

Setelah seorang oknum PNS guru SD Nglorog,  berinsial ADN yang diadukan menjadi calo PNS di Perhutani Purwodadi,  kali ini giliran seorang ibu di Ngarum,  Ngrampal, Yamti (60) mengadukan Satpam di RSUD Sragen berinisial HRS dan seorang penjaga SDN di Gondang berinisial SPM.

Keduanya diadukan telah melakukan penipuan berkedok percaloan CPNS terhadap korban pada tahun 2011. Tak tanggung-tanggung,  dua oknum itu mematok tarif Rp 80 juta dengan iming-iming bisa membantu menjadikan anak korban,  Wasis A,  menjadi PNS di Sragen. Namun setelah uang dibayar Rp 60 juta,  hingga kini anak korban tak kunjung diangkat PNS.

Baca Juga :  1 Tertangkap, 14 Kabur Pelaku Pencurian Kayu Perhutani di Jenar, Sragen Ternyata dari Kota ini..

Hal itu terungkap ketika korban mengadukan apa yang dialaminya ke LSM Forum Masyarakat Sragen (Formas)  Selasa (23/1/2018). Yamti datang dengan menyerahkan bukti-bukti kuitansi serah terima uang kepada HRS dan SPM serta dua surat pernyataan kesanggupan mengembalikan uang yang ditandatangani oleh kedua oknum itu.

“Awalnya sekitar April 2011, saya didatangi Pak SPM dan bilang kalau temannya (HRS) bisa membantu anak saya jadi PNS.  Syaratnya bisa menyediakan Rp 80 juta. Setelah itu Pak SPM mengajak Pak HRS ke rumah saya dan Pak HRS bilang begitu juga. Setelah sepakat,  Pak HRS bilang saudaranya yang di BKD Sragen minta uang muka Rp 10 juta dulu, ” papar Yamti.

Baca Juga :  #Aku Katolik #Aku PKB, Mantan Sekda Sragen Menjawab Pertanyaan Masyarakat Soal Non Muslim Masuk PKB ?? Simak Penjelasanya!

Untuk meyakinkan,  HRS dan SPM sempat menjanjikan jika gagal diterima,  uang akan dikembalikan tiga kali lipat. Kemudian,  sekitar Mei 2015, korban mengajak SPM menemui HRS untuk menyerahkan pemberkasan dan uang Rp 10 juta yang diminta sebagai uang muka.

Setelah itu,  korban kembali diminta membayar separuhnya atau Rp 40 juta dengan dijanjikan SK PNS untuk anak korban akan keluar 2-3 bulan lagi.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com