KARANGANYAR–Calon kepala desa pada Pilkades serentak Februari 2019 bakal dibatasi aturan yang ketat. Tak hanya meniadakan calon tunggal, calon yang sudah ditetapkan dilarang mengundurkan diri.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa dan Kelurahan Kabupaten Karanganyar, Timotius Suryadi, Jumat (26/10/2018).
Timo menyampaikan panitia tingkat kabupaten sudah menyosialisasikan itu kepada panitia di tingkat desa.
Dasar pelaksanaan adalah Perda No. 15/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perda No 19/2015 tentang Kepala Desa dan Peraturan Bupati Karanganyar No. 66/2018 tentang Kepala Desa.
Baca Juga : Milad ke-109, Pimpinan Daerah Aisyiyah Karanganyar Mantapkan Langkah Jadi Agen Perubahan
Timo juga memperingatkan calon kepala desa tidak boleh mengundurkan diri di tengah-tengah “pertarungan”.
Halaman selanjutnya »
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com