JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kasus Korupsi Kasda Sragen, LS2 Ungkap 7 Fakta Penting di Balik Kasbon Agus dan Aliran Dana Kasda. Berikut Hasil Kajian Lengkap LS2 Sragen Yang Dikirim ke Kejari! 

Koordinator Lingkar Studi Sukowati (LS2), Ikhwanushoffa (tengah) saat menggelar rilis pers terkait hasil kajian Kasus Kasda Sragen kepada wartawan Selasa (11/12/2018). Foto/Wardoyo
   
Koordinator Lingkar Studi Sukowati (LS2), Ikhwanushoffa (tengah) saat menggelar rilis pers terkait hasil kajian Kasus Kasda Sragen kepada wartawan Selasa (11/12/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Lembaga Lingkar Studi Sukowati (LS2) Sragen kembali merilis hasil kajian mereka terhadap kasus korupsi Kasda Sragen 2003-2011 yang terjadi semasa pemerintahan Bupati Untung Wiyono. Selain menguak sejumlah fakta terkait nama-nama pihak penerima aliran dana, LS2 juga merilis beberapa poin perihal seluk beluk kasus megakorupsi yang disebut merugikan keuangan negara Rp 11,2 miliar tersebut.

Berikut Hasil Kajian LS2 terkait Kasus Kasda Sragen seperti yang dirilis ke media massa seusai dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Kamis (27/12/2018):

Demi Keadilan 

Assalamu’alaikum Wr.Wb. 

Ba’da salam dan sejahtera, semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan nikmat dan karunia kepada Kita Semua.. Amien.. 

Bersama dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil kajian dan telaah kami terhadap perkembangan penanganan kasus Tipikor pada perkara kasda kabupaten sragen yang ternyata sampai sekarang masih belum jelas ujung pangkalnya dan sesuai hasil kajian kami terdapat banyak kejanggalan dan persoalan yang melukai hati rakyat sragen. 

Bahwa penetapan Agus Fatchur Rahman, SH, MH  ( mantan Bupati Sragen ) sebagai tersangka dalam lanjutan perkara kasda sragen menurut kajian dari kami adalah tindakan kejaksaan yang tidak tepat, tidak cermat dan terkesan hanya sekedar ingin memenjarakan orang tanpa melihat sisi keadilan dan kebijaksanaan 

Bahwa setelah mencermati dan kami lakukan kajian terhadap Turunan Putusan Perkara Tipikor No. 79/Pid.Sus/2011/PN.TIPIKOR.Smg. atas terdakwa Drs. KUSHARJONO Bin KOESNINDAR HADI SOEHARTO Tanggal Putus : 21 Maret 2012 pada halaman 199 pada pokok intinya disebutkan bahwa Penuntut Umum dalam hal ini adalah Kejaksaan telah mengajukan Tuntutan Pidana kepada Majelis Hakim sebagai berikut : 

1. Menyatakan bahwa terdakwa Drs. Kusharjono Bin Koesnindar Hadi Soeharto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat ( 1 ) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tidak pidana korupsi ….. dst… 

2. Menyatakan bahwa terdakwa Drs. Kusharjono Bin Koesnindar Hadi Soeharto  secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah  melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3  jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tidak pidana korupsi ….. dst… 

3. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Drs. Kusharjono Bin Koesnindar Hadi Soeharto selama 5 ( lima ) tahun ….. dst… 

4. Membayar denda sebesar Rp. 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah )….. dst… 

5. Tehadap terdakwa Drs. Kusharjono tidak dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 604.600.000,- ( Enam ratus empat juta enam ratus ribu rupiah) terkait dengan perkara ini dibebankan kepada terdakwa lainya yaitu terdakwa UW

6. Menyatakan barang bukti berupa ….dst…. 

Bahwa pada putusan majelis hakim pengadilan negeri tipikor semarang pada halaman 234 menjatuhkan putusan terhadap Drs. Kusharjono Bin Koesnindar Hadi Soeharto sebagai berikut : 

I. Menyatakan bahwa terdakwa Drs. Kusharjono Bin Koesnindar Hadi Soeharto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan “TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA”. 

II. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, oleh karena itu, denagn pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan 6 ( enam ) bulan ; dan 

III. MENJATUHKAN PIDANA DENDA SEBESAR Rp. 100.000.000 ( seratus juta rupiah ) …dst… 

IV. Menetapkan bahwa masa tahanan … dst… 

V. Menetapkan terdakwa tetap ditahan 

VI. … dst.. barang bukti….dst….

 

1).  Bahwa pada poin ke-lima tuntutan jaksa tentang siapa yang harus bertanggungjawab terhadap kerugian keuangan negara sudah jelas bahwa oleh Jaksa kerugian tersebut dibebankan kepada terdakwa lain yaitu UW (mantan bupati), dimana tuntutan jaksa juga dikabulkan oleh majelis hakim dimana tidak ada keputusan majelis hakim yang membebankan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 604.600.000,- kepada Drs. Kusharjono Bin Koesnindar Hadi Soeharto

-Bahwa jika terdakwa Drs. Kusharjono Bin Koesnindar Hadi Soeharto tida diwajibkan mengembalikan kerugian keuangan negara, artinya sesungguhnya Penuntut umum maupun Majelis hakim sudah mengetahui bahwa pengguna selisih kerugian sebesar Rp. 604.600.000,- adalah bukan terdakwa Drs. Kusharjono Bin Koesnindar Hadi Soeharto melainkan UW

2) Bahwa dalam putusan Majelis Hakim terdakwa Drs. Kusharjono Bin Koesnindar Hadi Soeharto tidak dibebani pengembalian kerugian keuangan Negara yang artinya terdakwa Drs. Kusharjono Bin Koesnindar Hadi Soeharto tidak menggunakan keuangan kasda sragen untuk kepentingan dirinya atau penyalahgunaan wewenang dalam penguasaan keungan tersebut, hal ini menandakan bahwa kasbon dari Agus Fatchur Rahman kepada Drs. Kusharjono Bin Koesnindar Hadi Soeharto bukan berasal dari keuangan Kasda Sragen yang dalam sengketa pidana dalam kasus ini. 

3) -Bahwa sehubungan dengan kasbon tersebut bukan berasal dari keuangan kasda yang diambil dari pinjaman ke BPR Joko Tingkir maka Agus Fatchur Rahman tidak terlibat dalam perkara Tipikor dalam kasus kasda Sragen

Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka status tersangka Agus Fatchur Rahman harus dievaluasi demi keadilan 

4)- Bahwa dengan terbukanya kembali kasus ini terutama telah ditetapkanya Agus Fatchur Rahman menunjukan bahwa kejaksaan telah terbukti tidak cermat dalam mengambil keputusan dan tidak jeli terhadap persoalan dan tidak proporsional dalam mengambil kebijakan yang akhirnya keputusan penetapan status tersangka Agus Fatchur Rahman dengan nyata dan jelas sangat melukai hati rakyat Sragen. 

5)- Bahwa jika jaksa selaku penuntut umum ingin membuka kasus ini lagi, maka DEMI KEADILAN penuntut umum harus membuka secara tuntas Siapa dalam perkara ini yang menjadi PLEGER, Siapa saja yang menjadi DOEN PLEGER, siapa orang yang sengaja menjadi UITLOKKER, siapa saja  MEDEPLEGER, Bagaimana peran para MEDPLICHTIGE sehingga kasus ini akan tuntas dan tidak terkesan hanya melaksanakan tekanan dari atasan, laporan yang tidak berdasar atau informasi yang menyesatkan Jaksa Penuntut umum sendiri.  

6)- Bahwa Jaksa selaku penuntut umum harus memiliki pemahaman yang cukup untuk menetapkan status seseorang, konsisten terhadap tuntutan – tuntutanya terdahulu dalam perkara yang sama dan harus punya pengetahuan yang luas untuk dapat memilah – milah dalam kategori mana seseorang akan dikatakan sebagai PLEGER, DOEN PLEGER, MEDEPLEGER, UITLOKKER atau MEDPLICHTIGE, sehingga setiap perkara yang ditangani dapat diselesaikan dengan tuntas, bukan justru membuat masalah baru dan bertele-tele yang menyebabkan perkara tidak dapat tuntas seperti perkara Kasda Sragen yang sudah disidik dan diputus sejak tahun 2012 akan tetapi sekarang dibuka kembali. Hal ini menunjukkan kelemahan jaksa selaku penuntut umum tidak jeli, tidak cermat dan tidak cerdas. 

7)- Bahwa jikapun kejaksaaan sragen selaku penuntut umum atas asas praduga tak bersalah tetap menetapkan Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka maka kami mohon kepada Kejaksaan selaku penuntut umum untuk tetap bersikap adil dan bijaksana tidak boleh tebang pilih dan hanya menuruti tukang loby dan pemilik uang. Oleh karena itu DEMI KEADILAN dan untuk Masyarakat Sragen, Kami Lingkar Study Sukowati melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Sragen selaku penuntut umum untuk Memeriksa dan mengajukan ke Pengadilan nama-nama sebagai berikut karena orang-orang ini kami pastikan sebagai PLEGER, DOEN PLEGER, MEDEPLEGER, UITLOKKER atau MEDPLICHTIGE, baik untuk menguntungkan dirinya sendiri atau korporasi atau setidaknya menjadi tempat MONEY LOUNDRY. Nama-nama yang kami maksud adalah sebagai berikut : (ada 7 nama dan satu kelompok mantan anggota DPRD Sragen periode 1999-2004).

Ikhwan, sapaan ikhwanushoffa, kemudian menyampaikan delapan pihak itu masing-masing mantan bupati Sragen berinisial UW, Mantan Kepala DPU berinisial DMB, mantan Sekpri bupati berinisial WW dan YW, mantan Kabag Hukum berinisial SHT, salah satu PNS Sragen berinisial AW, salah satu perempuan anak buah UW berinisial ENW, dan sejumlah mantan anggota DPRD Sragen periode 1999-2004 yakni GYT dan kawan-kawan.

Baca Juga :  Mantap, Persatuan Perangkat Desa Kalijambe (PRADESKAKA) Sragen Menggelar Acara Halal Bihalal dan Bakti Sosial di Balai Desa Jetiskarangpung

Laporan hasil kajian dan delapan pihak itu sudah disampaikannya ke Kejari didampingi dari LBH.

“Tadi laporan langsung kami antar ke Kejaksaan Negeri Sragen dan diterima oleh petugas. Selanjutnya untuk laporan ke Kejati, MA, MK, dan KPK akan kami antar sendiri,” paparnya kepada wartawan usai penyerahan laporan ke Kejari Sragen, Kamis (27/12/2018).

Baca Juga :  AKBP Jamal Alam Kapolres Sragen Adakan Doa Bersama Lintas Agama, Sampaikan Ucapan Terimakasih Kapolda Jateng Untuk Masyarakat, Pemilihan Kepala Daerah 2024

Ikhwan mengungkapkan laporan itu disampaikan sebagai bukti keseriusannya untuk menjawab pernyataan Kajari Sragen yang sebelumnya menyatakan siap menunggu laporan nama-nama dan pembuktian dari LS2.

Namun lebih dari itu, laporan itu juga sebagai tindaklanjut atas penanganan kasus Kasda Sragen yang dinilai sangat janggal karena dibuka kembali dengan menetapkan mantan bupati Sragen, AF sebagai tersangka.

Menurut Ikhwan, langkah Kejari membuka kasus Kasda yang sudah selesai 2013 dengan menetapkan AF  sebagai tersangka itu dinilai sebagai langkah tak cermat, telah melukai rasa keadilan dan hati rakyat Sragen.

Penetapan tersangka AF yang oleh Kajari didasarkan aduan dari LSM dan mengabaikan fakta dari putusan-putusan Kasda sebelumnya, menurutnya telah menunjukkan kelemahan jaksa selaku penuntut umum tidak jeli, tidak cermat dan tidak cerdas.

“Bahwa jikapun kejaksaaan Sragen selaku penuntut umum atas asas praduga tak bersalah tetap menetapkan AF sebagai tersangka maka kami mohon kepada Kejaksaan selaku penuntut umum untuk tetap bersikap adil dan bijaksana. Tidak boleh tebang pilih dan hanya menuruti tukang loby dan pemilik uang. Karenanya demi keadilan, kami meminta Kejaksaan juga memproses nama yang kami laporkan itu untuk bisa ditindaklanjuti dan diproses,” paparnya.

Kajari Sragen, Muh Sumartono menyatakan memang siap menampung nama-nama yang diduga turut menerima aliran dana korupsi Kasda seperti yang sempat dirilis LS2.

“Kami siap menampung, saya malah senang banget kalau dilaporkan. Silakan kami tunggu. Kami juga enggak tahu ada nama-nama WW, YW Dan EW itu siapa,” paparnya saat ditemui Joglosemar dan sejumlah wartawan di ruang kerjanya Kamis (13/12/2018).

Kajari Sragen bahkan siap menyambut antusias. Sebab dalam proses penyelidikan kasus kasda beberapa waktu lalu, ia mengakui memang ada sejumlah saksi yang dipanggil namun tak datang.

“Dari beberapa yang kita panggil berkali-kali, yang datang hanya tiga atau empat saja,” ujarnya didampingi Kapolres.

Terkait nama-nama penerima aliran kasda di putusan Kushadrjono, Kajari menyampaikan nantinya siap untuk dipelajari jika memang dilaporkan.

Perihal penetapan Agus Fatchur Rahman yang tidak ada di berkas terpidana Kasda sebelumnya, ia menyampaikan penyelidikan yang dilakukan Kejari Sragen merupakan tindaklanjut dari Kejati Jateng.

“Jadi bukan berawal dari putusan-putusan sebelumnya. Karena predikat crime-nya di angka Rp 604 juta itu yang belum kembali ke Kasda. Ada LHP BPK, ada laporan dari LSM juga. Kita fokusnya itu. Tapi kalau ada pihak lain yang ingin melaporkan penerima-penerima dana, boleh saja,” tegasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com