JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Skandal Korupsi Seleksi Perdes Sragen, Istri Kades Saradan Ajukan Penangguhan. Pengacara Sebut Kades Akui Perintah Merubah Nilai 

Kasie Pidsus Agung Riyadi dan Mugiyono
   
Kasie Pidsus Agung Riyadi dan Mugiyono

SRAGEN- Kades Saradan, Kecamatan Karangmalang, Anis Tri Waluyo (42) yang ditahan Kejari karena terjerat skandal korupsi suap seleksi perangkat desa (Perdes) 2018, mengajukan penangguhan penahanan. Penangguhan diajukan lewat istrinya dengan berbagai pertimbangan.

Kajari Sragen, Muh Sumartono melalui Kasie Pidsus, Agung Riyadi mengatakan surat permohonan penangguhan diterima setelah proses penahanan, Kamis (10/1/2019). Meski terlambat, surat itu tetap akan dinaikkan ke Kajari.

Menurutnya, surat penangguhan diajukan atas nama istri tersangka. Dalam surat dicantumkan beberapa pertimbangan seperti posisi tersangka yang saat ini menjabat Kades, menjadi tulang punggung keluarga dan beberapa alasan lain.

Baca Juga :  Konvoi Kelulusan SMA di Sragen Berhasil Dibubarkan Polsek Sumberlawang, Ratusan Pelajar Berhasil Diamankan di Waduk Kedung Ombo (WKO)

“Ya terlambat, karena suratnya masuk ketika sudah turun sprint penahanan dari Kajari. Tapi tetap kita ajukan ke pimpinan, apakah nanti dikabulkan atau tidak itu pertimbangan pimpinan,” papar Agung, kemarin.

Ia menyampaikan Kades Saradan akan ditahan selama 20 hari ke depan sampai 29 Januari. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses menuju persidangan.

Sementara, pengacara yang ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi tersangka, Mugiyono mengatakan dengan sudah dilimpahkan tahap kedua, tugas pendampingannya sudah selesai. Selanjutnya, ketika tersangka membutuhkan pendampingan lagi saat persidangan, baru dirinya akan mendampingi lagi dengan surat kuasa dari tersangja.

Baca Juga :  KPU Tetapkan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Sragen 2024 dan Ini Nasib Caleg PDIP !

“Tadi kami sudah masukkan surat permohonan penangguhan penahanan ke Kajari. Tapi Pak Kajari baru keluar. Pinginnya dari tersangka kalau bisa memang ditangguhkan,” terang Mugiyono.

Perihal sangkaan yang dijeratkan kepada kliennya, Mugiyono menyebut ada tiga pasal yakni pasal 12 huruf e dan f serta pasal 9 UU Tipikor. Dari ketiga pasal itu, ia menyebut tersangka memang mengakui sangkaan satu pasal, yakni menyuruh merubah dokumen nilai dari peserta kepada panitia seleksi Perdes.

“Kalau uangnya yang Rp 80 juta diakui sudah dikembalikan kepada korbannya,” tandasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com