JOGLOSEMARNEWS.COM Edukasi Akademia

Panglima TNI Jadi Ketua Majelis Wali Amanat UNS Baru

Mutasi TNI - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto kembali melakukan mutasi perwira tinggi TNI. tribunnews.com
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo telah selesai dibentuk. Dalam rapat pembentukan MWA UNS yang dipimpin Prof. Weidy Murtini dan Muhammad Zainal Arifin di Gedung Rektorat dr. Prakosa, Senin (2/11/2020), menetapkan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Ketua.

Penetapan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai ketua MWA UNS melalui proses musyawarah mufakat. Sebelum mengemban tugas sebagai ketua, Marsekal Hadi Tjahjanto merupakan Ketua Dewan Penyantun UNS.

Dalam menjalankan tugasnya, Marsekal Hadi Tjahjanto akan dibantu oleh Prof. Hasan Fauzi sebagai Wakil Ketua MWA UNS dan Prof. Tri Atmojo Kusmaryadi sebagai Sekretaris MWA UNS.

Jalannya rapat pembentukan MWA turut dihadiri oleh Rektor UNS, Prof. Jamal Wiwoho dan Ketua Senat Akademik (SA) UNS, Prof. Adi Sulistiyono.

Ditemui usai acara Pengukuhan Guru Besar, Selasa (3/11/2020) siang, Prof. Jamal Wiwoho mengapresiasi pembentukan MWA UNS yang dinilainya berjalan cepat. Baginya, pemilihan dan penetapan anggota dan pimpinan MWA melalui musyawarah mufakat adalah cara yang terbaik.

“Kita ini setelah PTN BH punya 4 organ dan MWA yang paling krusial. Dan, kita bisa menyelesaikan pemilihan dengan musyawarah mufakat menetapkan 17 anggota MWA dengan baik. Oleh karena itu, saya mengucapkan terima kasih, setelah itu kami kirim ke menteri untuk mendapatkan penetapan dari Kemendikbud,” ujar Prof. Jamal.

Prof. Jamal menambahkan selama proses pemilihan wakil dari masyarakat, UNS menimbang sejumlah hal. Hal tersebut adalah wakil dari masyarakat terdiri dari 3 komponen, yaitu Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, dan Komite Eksekutif.

Ketiga komponen tersebut dinilai Prof. Jamal pantas masuk sebagai unsur MWA. Alasannya, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, dan Komite Eksekutif telah memberikan kontribusi bagi UNS selama masih berstatus sebagai PTN Badan Layanan Umum (BLU).

“Senat Akademik sepakat 3 komponen ini bisa dikatakan wakil masyarakat karena Dewan Penyantun ada 22, Dewan Pengawas ada 3, dan Komite Eksekutif ada 2. Kemudian, kita proporsikan Dewan Penyantun 2, Dewan Pengawas 1, dan Komite Eksekutif 1. Wakilnya 2-1-1 jadi empat,” terang Prof. Jamal. Prihatsari

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com