JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Awas Sragen Keras Lurr, Warga yang Susah Diatur dan Lawan Petugas Selama PPKM Darurat Bakal Dipidanakan. Hukumannya Sampai 7 Tahun, Dendanya Rp 1 Juta!

Ilustrasi penangkapan tersangka pelaku kejahatan. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Sragen membentuk tim penegakan hukum selama pelaksanaan pemberlakuan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.

Warga yang nekat melawan dan susah diatur oleh petugas, bakal diproses hukum. Penegasan itu disampaikan Kapolres AKBP Yuswanto Ardi kepada wartawan, Sabtu (3/7/2021).

Ia mengatakan selama masyarakat sulit diatur dan masyarakat tidak patuh, maka tidak menutup kemungkinan PPKM ini akan diperpanjang lagi.

Karenanya sanksi tegas akan diterapkan. Menurutnya jika ada masyarakat yang berkerumun dan tidak dapat diatur dan cenderung melakukan perlawanan, pihaknya akan bertindak tegas.

Baca Juga :  TMMD Sengkuyung Tahap II Sragen Fokus Bangun Infrastruktur dan SDM di Desa Jekawal

“Saya sudah membentuk tim penegakan hukum dari PPKM darurat ini yang akan di pimpin Pak Kasat Reskrim,” katanya.

Kapolres menerangkan tim akan menerapkan undang-undang kesehatan bahkan undang-undang pidana lainnya pada saat potensi terjadinya penolakan, seperti pengancaman dan sebagainya.

Menurutnya pengancaman dan melawan petugas atau menghalang-halangi petugas pada saat melaksanakan kegiatan karantina kesehatan semua ada ancaman pidananya.

“Tentunya nanti akan dilakukan proses penyelidikan dan akan kita komunikasikan pada jaksa penuntut umum. Nanti ancaman hukuman akan disampaikan pada saat sidang nanti,” tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan, jerat pidana yang akan diterapkan di antaranya UU No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Baca Juga :  Sungai Bengawan Solo Kembali Tercemar Limbah Pabrik Berbahaya? Jutaan Ikan Terpapar dan Mati!

“Itu ancaman pidana 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” katanya.

Kemudian pasal 212 dan 214. Untuk pasal 212, ancaman hukumannya penjara kurungan satu tahun empat bulan dan Pasal 214 hukumannya lebih berat lagi yakni maksimal 7 tahun.

Pasal-pasal itu bisa dijeratkan selama melawan petugas dan tidak patuh dalam kegiatan PPKM darurat.

“Apabila petugas TNI Polri maupun Satgas Covid-19 yang melaksanakan tugas resminya atau ada perlawanan oleh masyarakat, kami akan melakukan pasal,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com