JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Gawat, 2 Bidang Tanah Aset Pemkab Sragen di Karangtengah Dilaporkan Diam-Diam Jadi Hak Milik Perorangan. Nilainya Disebut Miliaran Rupiah, Kok Bisa Beralih?

Dua petak sawah seluas 2 patok milik Pemkab Sragen di Karangtengah ditandai dengan papan tanah milik Pemkab. Namun di sisi lainnya juga dipasangi papan bertuliskan tanah itu milik perorangan dan ada SHM-nya. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua aset Pemkab Sragen berupa tanah sawah di Kelurahan Karangtengah, Sragen Kota, dilaporkan diam-diam jadi hak milik perorangan.

Aset tanah sawah seluas dua patok di tepi jalan Karangtengah-Tangkil itu bahkan sampai tak bisa dilelangkan karena disebut berstatus dalam sengketa.

Data yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , dua bidang sawah itu sebenarnya dipasangi papan dengan tulisan Milik Pemkab Sragen.

Namun di petak yang sama juga ada papan dengan tulisan SHM nama warga pemilik tanah tersebut.

Informasi dari beberapa sumber, kasus dugaan pengalihan aset dari milik Pemkab ke perorangan itu sudah terjadi sejak beberapa tahun silam.

Warga yang mengklaim memiliki itu juga bersikukuh tak mau melepaskan karena merasa memegang SHM atas tanah yang jika dijual nilainya disebut bisa mencapai di atas Rp 3 miliar itu.

Lurah Karangtengah, Galih Setyo Nugroho membenarkan memang dua patok sawah itu masih tercatat sebagai aset Pemkab Sragen yang berada di Kelurahan Karangtengah.

Baca Juga :  Harga Gas Melon di Sragen Naik 100% Jadi Rp 30.000 Selama Idul Fitri, Politikus Nasdem Bongkar Penyebabnya

Namun dua sawah itu tidak bisa dilelangkan seperti 50 petak aset milik kelurahan, karena statusnya masih dalam sengketa.

Dari informasi yang diterima perangkatnya, dua sawah itu kini masih berstatus dalam sengketa karena ada warga yang mengklaim itu sebagai hak miliknya yang ditandai dengan memegang sertifikat hak milik (SHM).

“Kebetulan saya kan baru sebulan menjabat Lurah di sini. Kalau dari data aset kelurahan dan Pemkab, dua sawah itu memang masih tercatat aset Pemkab. Tapi ada warga yang mengklaim memegang SHM dan di BPN katanya juga masih tercatat atas namanya. Kami sudah lapor BPKAD yang mengurusi aset daerah dan memang masih dalam proses untuk mengurusi itu,” paparnya.

Galih mengaku belum tahu kronologi awal bagaimana tanah Pemkab itu bisa beralih dan bisa terbit SHM atas nama perorangan.

Dimungkinkan kejadian itu sudah sejak dulu. Karena masih dalam proses pengurusan oleh Pemkab, sehingga kedua bidang tanah itu sementara memang tidak dimasukkan lelang terlebih dahulu.

Baca Juga :  Pra Popda Karisidenan Surakarta Digelar di Sragen, Sembilan Cabang Olahraga Dipertandingkan

“Kami masih menunggu perkembangan. Yang kita lelang hanya 50 bidang. Selain 2 petak yang sengketa itu, ada 7 bidang yang juga tidak kita lelang karena akan dibangun untuk Pasar Nglangon yang baru di tahun depan,” terang Galih.

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sragen, Dwiyanto mengaku sudah mendapat laporan soal kasus dua aset di Karangtengah itu.

Menurutnya, secara administrasi, dua petak sawah yang diklaim milik seorang warga itu memang masih tercatat sebagai aset milik Pemkab Sragen.

‘Makanya ini masih kt lakukan upaya pengumpulan – pengumpulan dokumen pendukung untuk penyelesaian. Sehingga kami melangkah bisa tepat dan normatif. Saya yakin secara bertahap nanti akan bisa selesai. Dua petak sawah itu memang masih tercatat sebagai aset di Pemkab,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com