Beranda Daerah Sragen Resmi Tersangka Seleksi Perdes, Polres Sragen Jerat Kades Saradan Dengan 2 Pasal...

Resmi Tersangka Seleksi Perdes, Polres Sragen Jerat Kades Saradan Dengan 2 Pasal Korupsi 

AKBP Arif Budiman. Foto/JSnews
AKBP Arif Budiman. Foto/JSnews

 

SRAGEN- Kades Saradan, Kecamatan Karangmalang, Anis Tri Waluyo (42) dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan rekayasa yang dilakukannya dalam seleksi perangkat desa (Perdes). Anis yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan dua pasal tindak pidana korupsi (Tipikor).

Penegasan itu disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman, Rabu (10/10/2018). Kepada Joglosemar, AKBP Arif mengatakan Kades Saradan bakal dijerat dengan Pasal 12 e dan Pasal 9 Undang-undang RI No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Kita jerat dengan pasal Tipikor yaitu Pasal 12 e dan pasal 9. Satunya tentang pemalsuan dan satunya terkait pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau penyelenggara pemerintahan,” papar Kapolres ditemui di Mapolres.

Kapolres menguraikan penerapan pasal Tipikor didasari bukti-bukti yang menguatkan dugaan adanya unsur permintaan uang oleh Kades terhadap salah satu calon seleksi Perdes yang akan dimenangkan di Desa Saradan.

Meski tak secara vulgar atau dengan cara-cara kasar seperti pelaku tindak pidana umum, tindakan Kades meminta uang dengan janji membantu meluluskan calon, dianggap sudah memenuhi unsur pemerasan.

Baca Juga :  Adu Gagasan Calon Bupati Sragen 2024 Bowo Vs Sigit Dalam Mengatasi Bencana Kekeringan Air Bersih di Utara Bengawan

“Artinya bahwa pemerasan yang dilakukan atas jabatannya sebagai penyelenggara pemerintahan memang dilakukan dengan cara-cara yang lebih terhormat. Namun secara substansi terpenuhi unsur memeras itu,” terangnya.

Penerapan pasal Tipikor itu, menurut Kapolres, sudah melalui kajian panjang dengan melibatkan tim ahli kasus Tipikor dari sejumlah universitas terkemuka di Indonesia yang kredibilitasnya tak diragukan lagi.

Anis ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mempengaruhi ketua tim penjaringan penyaringan Perdes di desanya untuk merubah nilai dari LPPM untuk memenangkan salah satu peserta seleksi Perdes di desanya.

Penetapan status tersangka terungkap ketika yang bersangkutan dipanggil menjalani pemeriksaan ke Polres Sragen, Selasa (9/10/2018) pagi hingga siang. Anis datang ke Polres memenuhi panggilan pemeriksaan perdana dengan status sebagai tersangka.

Kapolres menguraikan meski sudah ditetapkan tersangka, Kades Saradan sementara tidak ditahan. Menurutnya, yang bersangkutan merupakan terlapor pertama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus skandal seleksi Perdes Sragen.

Sebelumnya, Polres menerima sedikitnya 21 laporan maupun aduan soal indikasi kecurangan dan praktik manipulasi dalam seleksi Perdes yang digelar serentak di 192 desa Agustus 2018 lalu.

Baca Juga :  Teror Menjelang Masa Tenang Pilkada Sragen 2024: Muncul Spanduk Provokatif di Gondang, Sidoharjo, dan Sragen Kota

Perihal kemungkinan ada tersangka lain di seleksi Perdes Desa Saradan, Kapolres menyampaikan saat ini masih dilakukan pengembangan penyidikan. Pun dengan kans Kades-kades atau panitia seleksi di desa lain yang juga turut dilaporkan, Kapolres menyebut silakan ditunggu perkembangannya. Wardoyo