JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kasus Meroket, 9 Gram BB Sabu dari Sejumlah Bandar dan Mafia Narkoba Sragen Diblender di Kejaksaan. Ribuan Pil Koplo Dibakar dan Belasan HP Dihancurkan Pakai Palu

Pemusnahan BB narkoba dengan dibakar di Kejaksaan Negeri Sragen, Rabu (30/9/2020). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Peredaran narkotika dan obat-obatan psikotropika (Narkoba) di Kabupaten Sragen masih memprihatinkan.

Setidaknya selama kurun 8 bulan 2020 hingga September ini sudah ada 20 kasus yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Hal ini terungkap saat digelar pemusnahan barang bukti 45 perkara tindak pidana umum di Kantor Kejaksaan Negeri Sragen, Rabu (30/9/2020).

Pemusnahan dilakukan pejabat Forkompinda dipimpin Ketua Kejaksaan Negeri Sragen, Sinyo Redy Benny Ratag dan dihadiri perwakilan instansi dan institusi terkait.

“Dari 45 kasus tersebut 20 diantara masalah Narkoba. Meliputi 20 perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu-sabu 9.1 gram. Kemudian barang bukti 6.113 butir pil koplo trihexyphenidyl,” kata Sinyo.

Baca Juga :  Politisi Senior Sragen Bambang Widjo Purwanto (BWP) Kritik Keras Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Terkait Larangan Study Tour Sekolah: Kebijakan Tidak Bermutu Cuma Cari Panggung

Jumlah sabu-sabu yang dimusnahkan dengan cara diblender itu meningkat dari tahun lalu yang hanya 3,8 gram. Sehingga ada kenaikan 5,3 gram atau hampir dua kali lipat yang disita dari pemakai, kurir hingga bandar.

Kajari Sragen saat memimpin pemusnahan BB sabu dengan cara diblender. Foto/Wardoyo

Sementara pil koplo yang dimusnahkan dari tahun lalu hanya selisih 84 butir lebih sedikit.

Sementara itu selain narkoba barang bukti yang ikut dimusnahkan adalah 4 perkara tindak pidana kehutanan (ilegal logging). Kemudian 21 tindak pidana pencurian, perjudian dan pelindungan anak.

“Selain itu gergaji tangan satu buah, arit (sabit) dua buah, peralatan perjudian jenis dadu 1 set, linggis 2 buah, pakaian 9 potong,” terangnya kepada wartawan.

Kemudian peralatan hisap atau konsumsi sabu-sabu (bong), korek api bungkus plastik, kotak rokok narkotika. Handphone berbagai merk sejumlah 13 buah. HP itu dihancurkan dengan palu.

Baca Juga :  Kebakaran Kandang Ayam Milik Anggota DPRD Sragen di Desa Karanganyar, 60000 Ekor Ayam Mati Terpanggang

“Ini semua kasus yang kita tangani sejak awal tahun sampai saat ini,” ujarnya.

Adapun pemusnahan barang bukti tindak kriminal dan penyakit masyarakat ini dilakukan dengan cara dirusak, dan dibakar. Sementara untuk sabu-sabu dilarutkan dalam air.

Sinyo mengakui, sampai kini masih ada sejumlah kasus yang masih ditangani. Pihaknya tidak bisa menyebutkan secara rinci kasus yang tengah diproses Kejari Sragen tersebut.

“Kalau pidana umum kita harus menunggu putusan pengadilan. Jadi kita tidak tahu berapa kasus lagi. Semua kasus diproses jadi tidak bisa menyebut berapa kasus lagi,” pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com