JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Terseret Suap Mantan Kapolsek Sragen, Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Dicabut Hak Politik Selama 4 Tahun

Azis Syamsuddin. Foto/Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis bersalah mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus suap kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sekaligus mantan Kapolsek Gemolong Sragen, AKP Stepanus Robbin Pattuju.

Hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Azis selama 4 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022.

Baca Juga :  Baru Sehari Putusan MK Diumumkan, Ahmad Ali Datang Malam-malam ke Rumah Prabowo. Ada Apa? Katanya Tak Mewakili Nasdem dan Surya Paloh

Untuk pidana pokok, majelis hakim menghukum eks politikus Partai Golkar itu 3 tahun 6 bulan penjara atau 3,5 tahun.

Azis juga dihukum membayar denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Azis terbukti bersalah memberikan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sebanyak Rp 3 miliar dan US$ 36 ribu.

Suap itu diberikan agar Robin dan Maskur mengurus kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah oleh KPK supaya tidak naik ke tahap penyidikan. Kasus itu menyeret nama Azis dan Aliza Gunado.

Baca Juga :  AKBP Jamal Alam Kapolres Sragen Adakan Doa Bersama Lintas Agama, Sampaikan Ucapan Terimakasih Kapolda Jateng Untuk Masyarakat, Pemilihan Kepala Daerah 2024

Dalam putusannya hakim menimbang hal yang memberatkan hukuman adalah, Azis dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Eks politikus Partai Golkar itu juga tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan berbelit-belit, serta merusak citra DPR.

Sementara, pertimbangan meringankan Azis dianggap belum pernah dihukum sebelumnya.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 4 tahun 2 bulan penjara. Atas putusan itu, Azis dan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com