JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Atas Nama Kemanusiaan, Satpol PP Karanganyar Mengaku Belum Tega Terapkan Sanksi Denda Rp 20.000 Bagi Pelanggar Masker. Puluhan Pelanggar Yang Terjaring Masih Disanksi Sosial

Razia masker oleh tim Satpol PP Karanganyar dan Provinsi Jateng, Senin (5/10/2020). Foto/Beni
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satpol PP Pemprov Jateng dengan Satpol PP Kabupaten Karanganyar memulai operasi masker dan protokol kesehatan secara besar-besaran dan serentak di 17 kecamatan yang ada di Karanganyar, Senin (5/10/2020).

Bahkan tak segan lagi operasi gabungan itu juga merambah langsung di tempat orang hajatan. Tujuannya adalah menertibkan secara langsung jika terdapat pelanggaran.

Meski demikian, tim belum menerapkan sanksi denda Rp 20.000 kepada pelanggar tak pakai masker. Kemanusiaan menjadi alasan tim untuk menangguhkan sementara penerapan denda itu.

Kepala Kantor Satpol PP Pemkab Karanganyar, Yophie Eko Jati Wibowo mengatakan kerjasama besar ini dijalin mulai minggu ini dan langsung menggelar razia rutin.

“Kita terus gerilya bersama Tim Tindakan. Bahkan kemarin kami gelar razia berhasil menjaring 24 warga yang tidak menggunakan masker,” ujarnya.

Menurut Yophie jika full team jumlahnya sebanyak 50 orang gabungan dari berbagai unsur terutama Satpol PP antara pemkab dan provinsi.

Sedangkan jadwalnya setiap tim dibagi terpisah untuk operasi masker sebanyak dua regu. Mereka melakukan razia secara terpisah sesuai jatah daerahnya.

Sementara itu terkait denda uang Rp 20.000 memang belum diterapkan karena situasional di lapangan.

“Meskipun Peraturan Bupati Perbup sudah dinyatakan berlaku tetapi untuk denda uang. Namun berdasar pertimbangan kemanusiaan tim tindak belum merealisasikannya,” tandasnya.

Adapun alasannya adalah tim belum tepat dan berisiko jika langsung diterapkan karena sosialisasi denda uang belum mengakar di masyarakat.

Untuk itu, pihaknya mengambil langkah aman yakni menggunakan sanksi sosial bagi warga yang melanggar. Yakni dipaksa menyanyikan lagu perjuangan juga menghafalkan pancasila dan lain sebagainya.

“Yang jelas untuk sanksi denda uang belum kita terapkan,” ungkapnya. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com