SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi dua pengedar uang palsu yang berasal dari Klaten 2 yang tertangkap basah dan dibekuk rame-rame oleh warga di Kragilan, Gemolong, Sragen dua hari lalu menyisakan cerita menarik.
Salah satu pelaku sempat berusaha menghilangkan jejak dengan membuang dompetnya yang berisi uang palsu ketika dikejar warga.
Keduanya dikejar rame-rame setelah tertangkap basah nekat hendak membelanjakan uang palsunya dengan membeli rokok di warung wilayah Kragilan Gemolong.
2 tersangka tersebut diketahui bernama Untung Wahono (38) warga Mojosari RT 2 Randusari, Kecamatan Prambanan, Klaten dan Tulasono (42) warga Dukuh Bendan RT 6, Desa Bendan, Manisrenggo, Klaten.
“Pelaku sempat berusaha membuang dompetnya yang berisi uang palsu. Namun berhasil diamankan. Di dalam dompet ada 31 lembar uang palsu pecahan 100an ribu,” ujar Kasubag Humas Polres Sragen, Iptu Suwarso.
Kedua tersangka itu bakal dijerat dengan pasal 36 ayat (2) UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman 10 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar.
Data yang dihimpun di lapangan, 2 tersangka itu dibekuk saat membeli rokok di warung Dukuh Warung Urip RT 19, Kelurahan Kragilan, Kecamatan Gemolong pada Selasa 13 oktober 2020 sekira pukul 13.00 WIB.
Saat itu korban hendak beli rokok di warung milik Luluk Sri Wulan (21). Kejadian bermula ketika siang itu kedua pelaku membeli satu bungkus tokok Djarum Super di warung milik korban.
Pelaku sengaja membeli rokok dengan uang palsu kertas pecahan Rp 100.000. Saat itu, korban langsung curiga uang tersebut karena tidak seperti uang kebanyakan lainnya.
Karena menduga palsu, korban tidak mau menerima uang tersebut. Kemudian pelaku membayar menggunakan uang pecahan Rp 20.000. Gagal di warung Wulan, selanjutnya kedua pelaku berbelanja di warung tetangga korban.
Tak ingin tetangganya kena tipu, Wulan lalu memberi tahu pemilik warung bahwa pelaku menggunakan uang palsu.
Setelah itu, banyak warga yang datang dan pada saat itu pelaku membuang dompetnya di sebelah warung. Selanjutnya kedua pelaku diamankan oleh warga berikut dompet berisi uang palsu.
Warga kemudian menghubungi Polsek Gemolong dan anggota Polsek Gemolong datang ke TKP. Untung dan Lasono pun akhirnya diamankan berikut barang bukti.
Iptu Suwarso menambahkan dari tangan pelaku, diamankan 31 lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 senilai Rp 3.100.000.
“Juga kami amankan satu unit Sepeda motor Honda Beat warna Putih biru AD 3235 ECC,” tukasnya. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com