JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Selangkah Lagi Jadi Undang-Undang, Ini 7 Poin RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang Ditolak Serikat Pekerja

Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi massa di depan Gedung Parlemen, Jakarta, pada 20 Januari 2020 lalu. /Foto: Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah disepakati pemerintah bersama DPR pada Sabtu (3/10/2020) malam dan siap dibawa ke sidang paripurna. Ribuan buruh dan pekerja pun menyatakan siap menggelar aksi mogok nasional dan unjuk rasa untuk menolak pengesahan RUU tersebut.

Disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, ada tujuh poin dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang ditolak oleh para buruh. Ketujuh hal itu pula yang mendorong serikat buruh berencana untuk menggelar aksi mogok nasional pada 6 dan 8 Oktober 2020 mendatang.

Berikut ini tujuh hal dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang ditolak serikat pekerja:

1. Pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) bersyarat dan penghapusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Menurut Said Iqbal, UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada. Sebab, UMK tiap kabupaten atau kota berbeda nilainya.

“Tidak adil, jika sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai UMK-nya sama dengan perusahaan baju atau perusahaan kerupuk,” kata dia dalam keterangan resmi, Sabtu (3/10/2020).

2. Pemberian pesangon yang berubah dari 32 bulan upah menjadi hanya 25 bulan, dengan 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar pemerintah lewat BP Jamsostek. Said Iqbal mempertanyakan dari mana BP Jamsostek mendapat sumber dana untuk membayar pesangon buruh. Menurutnya, BP Jamsostek justru bisa bangkrut dengan skema ini.

Baca Juga :  Ini Sejumlah Nama yang Potensial di Bursa Cagub DKI dari PDIP, Nama Sri Mulyani Masuk Radar

“Karena tanpa membayar iuran tapi BPJS membayar pesangon buruh 6 bulan. Bisa dipastikan BPJS Ketenagakerjaan akan bangkrut atau tidak akan berkelanjutan program JKP Pesangon dengan mengikuti skema ini,” tuturnya.

3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak. Buruh menolak PKWT seumur hidup.

4. Outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan. Padahal sebelumnya, outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan saja.

5. Waktu kerja tetap eksploitatif.

6. Penghapusan hak cuti dan hak upah atas cuti. Cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang.

“Cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang. Cuti panjang dan hak cuti panjang juga hilang,” tutur Said Iqbal.

7. Jaminan pensiun dan kesehatan karyawan terancam hilang. Hal tersebut lantaran karyawan bisa dikontrak dan outsourcing seumur hidup. “Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras,” tegas Said Iqbal.

Baca Juga :  Pakar Sebut, Penambahan Jumlah Menteri Sarat Kepentingan Politis untuk Bagi-bagi Jabatan

Aksi Mogok Nasional

Sebelumnya diberitakan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi mogok nasional yang diikuti oleh sekitar 2 juta buruh di seluruh Indonesia pada 6-8 Oktober 2020.

Setidaknya 32 federasi dan konfederasi buruh di Indonesia telah memutuskan akan melaksanakan unjuk rasa serempak secara nasional. Aksi ini akan berlangsung di 25 provinsi dan diikuti hampir 10.000 perusahaan dari berbagai sektor industri.

Selain aksi mogok kerja, buruh juga akan mengambil tindakan lain sesuai mekanisme konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku. “Buruh tidak akan pernah berhenti melawan sepanjang masa penolakan RUU Cipta Kerja yang merugikan buruh dan rakyat kecil,” tutur Said Iqbal.

Ia menjelaskan, aksi mogok nasional ini telah sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ucap dia.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com