JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kisruh Seleksi Perdes Bener, Sekda Sragen Instruksikan Sertifikat dari Asitras Dibatalkan. Dinyatakan Bukan Lembaga Berkompeten!

Tatag Prabawanto. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polemik keabsahan sertifikat Bahasa Jawa yang diterbitkan paguyuban aliansi seniman tradisional Sragen (Asitras) milik peserta ranking I seleksi penjaringan penyaringan perangkat Desa Bener, Ngrampal, Sragen akhirnya mendapat titik terang.

Pemkab Sragen melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Tatag Prabawanto menyatakan Asitras bukan lembaga pendidikan dan pelatihan yang berkompeten menerbitkan sertifikat keahlian.

Sehingga sertifikat yang diterbitkan dinilai tidak relevan dan tidak sah. Karenanya ia meminta panitia seleksi penjaringan Perdes Bener untuk membatalkan penilaian sertifikat itu.

“Karena Asitras itu hanya perkumpulan atau aliansi seniman tradisional. Kompetensinya apa, dan tidak ada kewenangan menerbitkan sertifikat keahlian. Makanya saya sudah minta panitia untuk membatalkan sertifikat itu,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (17/6/2022.

Tatag menjelaskan meskipun berbadan hukum dan memiliki perizinan, Asitras bukanlah lembaga pelatihan keterampilan atau lembaga resmi yang mendapat izin untuk menyelenggarakan pendidikan kompetensi.

Baca Juga :  Adik Kandung Bupati Sragen Untung Wibowo Sukawati Mengambil Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sragen 2024 di Kantor DPC PDI Perjuangan

Menurutnya, harus dibedakan lembaga resmi yang berkompeten menerbitkan sertifikat keahlian dengan organisasi masyarakat atau kelompok atau perkumpulan.

“Sama-sama berbadan hukum, tapi kan kewenangannya berbeda. Kalau sertifikat dari aliansi seniman boleh dinilai, nanti bisa-bisa kelompok ternak yang berbadan hukum akan mengeluarkan sertifikat belajar ternak. Bisa salah kaprah nanti,” jelasnya.

Karenanya ia berharap panitia segera membatalkan sertifikat dari Asitras itu. Kemudian menyampaikannya ke peserta alasan secara jelas sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.

Ia juga meminta hal itu menjadi pembelajaran dan atensi dari panitia. Agar lebih cermat dalam menilai sertifikat keahlian apakah memenuhi persyaratan untuk dinilai atau tidak.

“Itu konsekuensi, ketika akhirnya sertifikat tidak memenuhi ketentuan ya harus dibatalkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pertama Dilakukan Halal Bihalal Lembaga Pendidikan Ma'Arif NU Kabupaten Sragen Diikuti Ratusan Orang dari 33 Lembaga

Lantas, yang perlu menjadi catatan, bahwa sertifikat keahlian atau keterampilan itu juga harus diperoleh dengan menempuh pelatihan atau kursus terlebih dahulu.

Sehingga tidak asal mendapat atau memiliki sertifikat tapi tidak mengikuti proses pelatihan atau pendidikannya.

“Jangan sampai tambahan nilai sertifikat ini memunculkan praktik tidak ikut pelatihan tiba-tiba bisa dapat sertifikat instan. Ini tidak benar,” tandasnya.

Perihal apakah pencoretan itu berdampak pada perubahan pemenang, Tatag mengatakan tidak mengetahui imbasnya ke nilai pemilik sertifikat.

“Kami tidak tahu apakah itu berimbas merubah pemenang atau menggeser ranking peserta. Yang jelas kemarin dilapori panitia Desa Bener kalau ada permasalahan sertifikat dari Asitras itu. Setelah kami cek dan lihat, sertifikat itu memang tidak layak dinilai karena bukan lembaga berkompeten menyelenggaran pelatihan apalagi menerbitkan sertifikat,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com