JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

2 Remaja Bandar Pil Koplo asal Sragen Kota Digerebek di Depan Alfamidi Beloran. Satu Tersangka Berstatus Pelajar SMK

Dua remaja dan pelajar SMK asal Sragen yang menjadi bandar pil koplo saat diamankan berikut barang bukti di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo
   
Dua remaja dan pelajar SMK asal Sragen yang menjadi bandar pil koplo saat diamankan berikut barang bukti di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN-  Tim Satres Narkoba Polres Sragen meringkus dua remaja yang diketahui sebagai bandar pil koplo asal Mojomulyo dan Beloran,  Sragen. Ironisnya satu diantaranya diketahui masih berstatus pelajar di sebuah SMK swasta di Sragen.

Kedua bandar yang dibekuk itu diketahui bernama Dwi Anjasmoro alias Kecap (22) warga Kampung Mojomulyo RT 3/11, Sragen dan NGW (17) pelajar asal Jalan Raya Sukowati 121, Kampung Beloran, Sine,  Sragen.

Keduanya ditangkap dalam sebuah penggerebekan saat menunggu pelanggannya di depan minimarket Alfamidi Beloran Sragen Selasa (13/3/2018) malam.

Dari tangan tersangka Kecap,  diamankan barang bukti pil koplo merek Tramadol sebanyak 50 butir, uang sebesar Rp 60.000 dan HP untuk transaksi. Sementara dari tangan NGW,  diamankan barang bukti pil koplo jenis Alprazolam 8 butir,  Riklona 6 butir,Merlopam 1 butir,  pil berlogo Y 13 butir dan Tramadol 10 butir.  Turut diamankan pula satu HP milik pelajar kelas II tersebut.

Baca Juga :  Adik Kandung Bupati Sragen Untung Wibowo Sukawati Mengambil Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sragen 2024 di Kantor DPC PDI Perjuangan

Kapolres Sragen,  AKBP Arif Budiman mengatakan penggerebekan dilakukan pukul 19.30 WIB. Bermula dari informasi warga yang mendeteksi bahwa lokasi di depan mini market Alfamidi Beloran sering digunakan untuk transaksi obat terlarang.

Berbekal informasi itu, tim melakukan pengintaian sebelum kemudian menggerebek kedua bandar tersebut.

“Dari informasi itu, tim kemudian melakukan pengamatan dan pada pukul 19.30 WIB mendapati kedua remaja memperlihatkan gerak gerik mencurigakan. Akhirnya kita amankan dan saat digeledah mereka membawa obat terlarang dan psikotropika, ” paparnya Rabu (14/3/2018).

Baca Juga :  Kado Manis di HUT Kabupaten Sragen Ke 278 Tahun Dapat Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ini Kata Bupati Yuni !

Selesai digerebek,  kedua tersangka langsung diamankan ke Polres berikut barang bukti.  Dari pengakuan mereka,  barang haram itu didapat dari seseorang asal Purwodadi.

Sasaran penjualannya ke kalangan remaja dan pelajar. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka bakal dijerat pasal 196 UU No 36/2009 tengang Kesehatan dan pasal 62 UU No.  5/1997 tentang Psikotropika jo Pasal 196 UU no 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com