SURABAYA – Via Vallen dan Nella Kharisma siap diperiksa Penyidik Polda Jatim dalam kasus kosmetik oplosan yang menjadikan keduanya sebagai endorser.
Mereka tersangkut kasus kosmetik oplosan itu bersama lima selebritis lainnya.
Via Vallen dan Nella Kharisma berencana memenuhi panggilan penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direkrimsus Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, penyidik telah mengirim surat pemanggilan terhadap tujuh selebritis termasuk Nella Kharisma dan Via Vallen. Keduanya berstatus sebagai saksi seputar pengetahuannya mengenai produk kosmetik ilegal yang di endorser-nya itu.
โDipanggil pertama adalah Nella Kharisma pada Senin 17 Desember 2018 menyusul esoknya Via Vallen dan publik figur lainnya yang menjadi endorser produk kosmetik ilegal,โ ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (13/12/2018).
Barung mengatakan pemangilan saksi ini sempat tertunda lantaran mayoritas aktifitas selebritis padat. Melalui kuasa hukum, Nella Kharisma dan Via Vallen mengajukan permohonan kepada penyidik mengenai penundaan pemeriksaan.
Kuasa hukum mereka menjamin keduanya akan datang memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim pada 17 dan 18 Desember 2018.
โKehadirannya mereka kan terlalu sibuk namanya juga public figure dikarenakan jadwal show,โ jelasnya.
Ditambahkannya, status para artis endorser itu adalah saksi bukan tersangka. Karena itlah pihak penyidik mengabulkan permohan mereka untuk dilakukannya penundaan pemeriksaan.
โKalau tersangka, kita bisa menjadwal pemeriksaan. Tapi karena ini saksi, jadi kami memang fleksibel menyesuasikan jadwal yang bersangkutan,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur melayangkan pemberitahuan pemanggilan terhadap tujuh artis endorser kosmetik ilegal.
Adapun tujuh selebritis yang menjadi endorser produk kecantikan ilegal artis penyanyi Nella Kharisma dan Via Vallen, OR, MP, NR, DK dan artis Disc Jockey ternama berinisial B.
Pemanggilan public figure ini merupakan rentetan penggerebekan klinik kecantikan yang memasarkan produk kosmetik oplosan di Desa Banaran, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.
Dari penggeledahan itu Polisi menyita barang bukti 1600 produk kosmetik ilegal siap edar. Pihaknya menangkap wanita berinisial KIL yang merupakan pemilik sekaligus membuat produk kosmetik tersebut.
Penyidikan Kepolisian mengungkap bahwa produk kosmetik oplosan ini sduah beredar luas ke masyarakat karena memanfaatkan jasa artis endorser.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com