JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Ke Masjid, Pria Yogya Ini Tidak Salat, Tapi Malah Nyolong Kotak Amal

ilustrasi pencurian kotak amal / tribunnews
   

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ke masjid, mestinya seseorang punya niat untuk salat, tapi tidak bagi pria berinisial HS ini.

Ke Masjid, HS bukannya hendak salat, melainkan menggasak uang di kotak amal masjid di wilayah Bronggang Suruh, Argomulyo, Cangkringan, Kabupaten Sleman.

Saat menjalankan aksinya, diduga pria berusia 52 tahun tersebut mencongkel kotak amal menggunakan obeng.

Saat kepergok, ia diamankan warga dengan barang bukti uang senilai Rp 94.000.

Kapolsek Cangkringan, Polres Sleman, Ajun Komisaris Polisi Nidia Ratih mengatakan, kronologi pencurian itu bermula pada hari Senin (20/6/2022) sekira pukul 14.30 WIB, seorang warga yang berada di kandang kambing sebelah timur masjid melihat pintu gerbang masjid dalam keadaan terbuka.

Baca Juga :  Lagi Asyik Nonton Bola Indonesia Vs Irak, Kandang Sapi Milik Warga  Gunungkidul Ini Ludes Dilalap Api

Warga tersebut juga melihat sepasang sandal, dan ada topi warna hitam di serambi.

“Karena merasa curiga, warga tersebut bergegas menuju ke masjid dan membuka pintu. Didapati pelaku sedang membuka kotak amal,” katanya, Rabu (22/6/2022).

Warga yang memergoki pelaku sedang membuka kotak amal masjid spontan berteriak meminta tolong.

Dua orang warga di sekitar masjid yang mendengar teriakan itu langsung datang ke sumber suara dan ikut membantu mengamankan pelaku.

Baca Juga :  Buang Sampah Sembarangan di Sleman, Dipastikan Bakal Disanksi Menyapu Jalan Selama Seminggu

Saat itu, pelaku tidak mau mengakui perbuatannya, kemudian diserahkan kepada pihak berwajib berikut barang bukti yang telah diamankan, yaitu kotak amal masjid dan uang tunai Rp 94.000.

Menurut Nidia, pelaku tidak mengakui perbuatannya, meskipun telah kepergok warga.

Kendati demikian, pihaknya tetap memproses hukum perkara tersebut.

Sebab, selain keterangan dari saksi-saksi, barang bukti, juga dikuatkan dengan adanya rekaman kamera pengintai (CCTV). Pelaku disangka telah melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Pelaku saat ini ditahan. Kami titipkan di Rutan Polres Sleman,” kata dia.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com