Beranda Daerah Wonogiri Jangan Coba-coba! Pelaku Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Wonogiri Dipastikan Dituntut Berat...

Jangan Coba-coba! Pelaku Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Wonogiri Dipastikan Dituntut Berat oleh Kejaksaan, Simak Juga Kinerja Kejari Tahun ini

Kajari Wonogiri Tailani Moehsad (tengah) didampingi para Kasi memberikan keterangan pers dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 tahun 2021. Joglosemarnews.com/Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri menaruh perhatian terhadap kasus perlindungan anak terutama kekerasan terhadap anak. Pasalnya kasus tersebut terbilang menonjol di kabupaten ujung tenggara provinsi Jateng tersebut.

Bahkan kasus kekerasan terhadap anak lebih dominan jika dibandingkan kasus lainnya yang ditangani kejaksaan.

Sebagai bukti keseriusan, pihak kejaksaan memberlakukan tuntutan berat kepada setiap pelaku kekerasan terhadap anak. Selain itu keluarga besar Adhyaksa Wonogiri berupaya menekan angka kasus itu dengan meluncurkan program antisipatif.

Kajari Wonogiri Tailani Moehsad didampingi para Kepala Seksi (Kasi) dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 Berkarya untuk Bangsa, Kamis (22/7/2021) menyebutkan, sejak awal tahun ini khusus seksi pidana umun, sudah menerima 79 perkara. Perkara yang menonjol adalah perlindungan anak dan kebanyakan kekerasan seksual dengan korban anak.

“Ada 11 perkara kekerasan terhadap anak, dari jumlah tersebut 8 sudah putus 2 proses sidang dan 1 dalam proses penyelesaian pemberkasan,” ujar Kajari.

Menurut dia, angka kasus tersebut terbilang menonjol. Salah sayu pemicunya adalah tingginya prosentase warga Wonogiri yang merantau, sehingga anak-anak kurang mendapatkan bimbingan atau arahan langsung orang tua. Pihaknya lantas bertekad agar kasus kekerasan terhadap anak bisa ditekan serendah-rendahnya.

“Perkara perlindungan anak dipastikan pelaku dituntut lebih tinggi dari biasanya. Karena ini menyangkut masa depan seseorang yang menjadi generasi penerus bangsa,” tegas dia.

Baca Juga :  Daftar TPS Rawan di Wonogiri, Cek Dulu 16 Indikatornya

Dalam sidang, lanjut dia, penuntutan terhadap pelaku tidak ada yang di bawah 6 tahun. Bahkan beberapa tersangka dituntut 10 tahun.

Tidak sekedar penindakan, Kejari juga mengupayakan langkah antisipatif agar kasus serupa tak terjadi. Antisipasinya, salah satunya melalui program jaksa masuk sekolah, dengan memberikan pemahaman dan materi kepada anak-anak sekolah.

“Bagaimana membentengi diri agar tidak mudah tergiur bujuk rayu yang berujung lada. Selain itu dengan tuntutan tinggi kepada pelaku diharapkan menjadi efek jera bagi masyarakat,” sebut dia.

Untuk kasus menonjol selanjutnya adalah penyalahgunaan narkotika. Dengan 12 perkara, dimana yang sudah putus ada tujuh dalam proses persidangan ada dua dan pemberkasan sebanyak tiga.

Sementara kasus pidana khusus meliputi kasus tindak pidana korupsi di tubuh PD BKK Eromoko, Wonogiri (PT BKK Jateng). Majelis hakim dalam persidangan itu memutuskan bahwa terdakwa Widyarsi, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo. Pasal. 18 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 th 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan, denda sebesar Rp. 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa juga tetap ditahan.

Baca Juga :  ASN Harus Melek AI dan Libatkan Media, Instruksi MenpanRB Rini Widyantini

Selanjutnya terdakwa diputuskan membayar uang pengganti sebesar Rp. 464 juta subsider 2 tahun penjara.

“Seksi intelijen di antaranya terlibat aktif dalam Satgas Penanganan COVID-19, serta tugas-tugas intelijen lainnya,” beber Kajari.

Untuk seksi perdata dan tata usaha negara, meliputi menagih iuran BPJS kesehatan juga kerjasama dengan Perhutani, BPR BKK, maupun Pemkab Wonogiri soal pemberian insentif tenaga kesehatan.

“Kami juga membuka layanan konsultasi hukum gratis ke masyarakat baik datang langsung maupun by phone atau online,” pungkas dia. Aris